Ayah Bejat Tega Menghamili Anak Kandung, Pengakuannya Bikin Emosi

Minggu, 22 Mei 2022 – 10:20 WIB
Seorang anak kandung di Bengkulu Utara menjadi korban perbuatan bejat yang ayah kandung hingga hamil dan melahirkan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, BENGKULU UTARA - Seorang pria berinisial KHP (48) benar-benar ayah yang bejat.

Dia tega sepuluh kali melakukan perbuatan dosa besar terhadap anak kandung hingga hamil dan melahirkan.

BACA JUGA: Disebut Sang Istri Tak Pantas jadi Sugar Daddy, Reaksi Andhika Pratama Tak Terduga

Tak sampai di situ, KHP memilih kabur setelah tahu perbuatan bejatnya itu ternyata berbuntut panjang karena dia akan dilaporkan polisi.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Teguh Ari Aji pada Jumat (20/5) mengungkapkan perbuatan bejat KHP terbongkar saat anak kandungnya melahirkan pada 16 April lalu.

BACA JUGA: Perbuatan Boby Sungguh Bejat, Anak Perempuan Berkebutuhan Khusus Ini Jadi Korban

Ayah bejat itu sempat mendampingi sang putri saat persalinan sebelum akhirnya kabur ke Sumsel.

"Pelaku ini kami tangkap tanpa perlawanan saat bekerja sebagai kuli bangunan," beber AKP Teguh.

BACA JUGA: Kerap Resahkan Warga, Kawanan Begal Bersenpi Ditangkap, Bravo Pak Polisi

Kepada polisi akhirnya KHP mengakui semua perbuatan bejatnya yang dilakukan terhadap sang anak kandung.

"Pelaku sudah mengakui 10 kali melakukan perbuatan tersebut hingga korban hamil dan saat ini sudah memiliki anak,” ungkapnya

Dia mengaku khilaf melakukan perbuatan bejat tersebut karena sering tinggal berdua di rumah dengan sang anak.

“Saya khilaf. Memang benar saya mengancam akan meninggalkannya jika memang tidak mau mengikuti permintaan saya,” ujar KHP.

Perbuatan bejatnya terhadap sang putri terbongkar setelah petugas medis yang membantu persalinan menanyakan bapak dari bayi yang dilahirkan.

Korban mengaku bayi yang dilahirkan itu adalah benih dari ayah kandungnya.

Kondisi itu membuat KHP panik dan akhirnya memilih untuk kabur.

“Apalagi saat itu saya mendengar informasi jika akan dilaporkan ke polisi, makanya saja panik dan langsung kabur," bebernya.

Dia kabur ke daerah Sumsel menemui temannya agar bisa bekerja sebagai kuli bangunan.

"Tersangka tidak mengaku (ke temannya) tengah diburu polisi," imbuh AKP Teguh menambahkan.

AKP Teguh menambahkan KHP saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Namun dalam UU tersebut juga dijelskan hukuman ditambah kembali sepertiga atau 5 tahun jika dilakukan salah satunya oleh orang tua. (mar1/rakyatbengkulu)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler