Ayah Bejat Bonceng Anak Tiri Naik Motor, Ternyata Cuma Modus, Sudah Dua Kali

Senin, 11 November 2019 – 01:49 WIB
Pencabulan anak. Foto ilustrasi: sumutpos.co

jpnn.com, SAMPIT - Seorang pria berinisial Is, 44, warga Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, tega mencabuli anak tirinya sebut saja Mawar, 13. Pria bejat itu kini sudah diringkus setelah dilaporkan istrinya.

”Saat ini pelaku sudah diamankan,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Ahmad Budi Martono sebagaimana dilansir prokal.co hari ini.

BACA JUGA: Remaja Ini Nekat Berbuat Terlarang di Pelataran Masjid, Ya Ampun…

Budi menuturkan, kejadian tersebut bermula saat pelaku dan korban sedang dalam perjalanan dari Samuda menuju Kota Sampit sejak Rabu (6/11) lalu.

Namun, setibanya di Jalan HM Arsyad Km 36, Desa Bagendang Hilir, Is tiba-tiba mengajak anak tirinya itu berhubungan intim.

BACA JUGA: Sedang Asyik di Kamar, Empat Pasangan Mesum Gelagapan Didatangi Polisi

Korban tak kuasa melawan karena di bawah ancaman. Bocah belasan tahun itu hanya bisa pasrah saat digauli pelaku.

”Saat itu pelaku mengancam akan membunuh korban jika korban menolak ajakan pelaku. Di lokasi kejadian hanya ada pelaku dan korban saja,” kata Budi.

BACA JUGA: Berita Duka, Bayu Santoso Meninggal Dunia, Dadanya Tembus Diterjang Peluru

Is rupanya belum puas melakukan aksi biadabnya itu. Saat dalam perjalanan pulang dari Sampit menuju Samuda, pelaku kembali mengulangi perbuatannya di tempat yang sama. Setibanya di Samuda, korban menceritakan kejadian itu pada ibunya.

”Dalam sehari, pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali. Setelah mendengar pernyataan tersebut, ibu korban keberatan dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Saat ini pelaku sudah berada di balik jeruji besi di Mapolres Kotim,” ujar Budi.

BACA JUGA: Kecewa Berat, Pelatih Korut Beri Pengakuan Begini Usai Bermain Imbang Lawan Indonesia

Atas perbuatannya, Is dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana, kaus tangan, dan pakaian dalam. (sir/ign)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler