Ayah Bejat Kembali Masuk Penjara karena Garap Putrinya

Senin, 23 Oktober 2017 – 22:24 WIB
Pelaku sudah diamankan di unit Renakta Poldasu. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - BC, 41, warga Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara, kembali mendekam di penjara.

Hukuman penjara pada 2003-2007 lantaran mencabuli sepupunya tak membuatnya jera.

BACA JUGA: Germo Khusus Perempuan Muda Ditangkap di Medan

Pria bejat itu kini kembali ditangkap karena kasus yang sama.

Dia mencabuli SFC alias F, 15, putri kandungnya sendiri.

BACA JUGA: Beginilah Akibatnya Jika Nyetir Sambil Main Ponsel

“Pelaku berulang kali mencabuli putrinya. Bahkan, sejak duduk di sekolah dasar,” ujar Kasubdit IV/Renakta Poldasu AKBP Sandy Sinurat, Senin (23/10).

Dijelaskannya, pencabulan itu terungkap setelah SFC mengadu pada ibunya, SM. Awalnya, perempuan itu tidak mempercayai omongan putrinya.

BACA JUGA: Dicekoki Sabu dan Miras, Janda Satu Anak Tewas Mengenaskan

Namun, sang ibu akhirnya mendapati putrinya dibentak, dimaki dan diancam di dalam kamar. Saat ditanya, BC berdalih sedang memukul nyamuk.

Perbuatan BC akhirnya terbongkar setelah S, 10, adik yang tidur sekamar dengan SFC, yang juga mengetahui pencabulan itu buka mulut.

Dia mengaku tahu ayahnya masuk ke kamar mereka lalu pura-pura tidur di samping kakaknya, lalu melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

“Korban pasrah karena diancam, dibentak dan dianiaya pelaku,” sebut Sandy.

Mengetahui putrinya dicabuli, SM melaporkan kasus itu ke Polda Sumut. Pelaku pun diciduk dan mengakui perbuatannya.

“Tersangka sudah ditahan. Kami sudah gelar perkara, ada visum dan keterangan saksi,” cetus mantan Kapolsek Medan Kota ini.

Sandy menambahkan, pelaku bukan baru kali ini melakukan perbuatan serupa.

“Dia pernah menjalani hukuman penjara pada 2003-2007, karena mencabuli sepupunya sendiri,” imbuhnya. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPRD Terjaring Razia di THM, Golkar Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler