Ayah Cabul Dihukum Tiga Tahun

Kamis, 27 Oktober 2011 – 03:53 WIB

BATAM - Pelipus Fendi Hendrikus Geta, 57, terdakwa pencabulan anak kandung divonis tiga tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (26/10)

Pelipus yang berdiri di depan hakim hanya menunduk

BACA JUGA: Maling Sepeda Tewas Dikeroyok Warga

Ia menerima putusan itu.

Pelipus warga Nongsa
Ia mencabuli anak kandungnya sendiri, Vr yang masih berumur 14 tahun

BACA JUGA: Gelar Pesta Sabu, Politisi Demokrat Ditangkap

Berkali-kali Pelipus meraba-raba kemaluan anaknya itu, bahkan hendak memperkosanya


Tak tahan, Vr melaporkan kejadian itu ke kakaknya

BACA JUGA: Aparat Bongkar Jaringan Ganja di Madina

Mereka berdua inilah yang akhirnya melaporkan perbuatan ayahnya itu ke polisi.

Saat persidangan kemarin, hakim Soebandi menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa bersalah karena terbukti melanggar pasal 82 UU RI No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.

"Setelah melihat fakta-fakta selama persidangan, maka hakim menyatakan terdakwa bersalahMenimbang hal yang memberatkan dan meringankan, maka hakim memutuskan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider dua bulan," tutur Soebandi membacakan surat putusan.

Mendengar itu, Pelipus tertunduk lesu dan menerima putusan tersebut karena ia memang merasa menyesal karna kejahatanya tersebut"Saya terima putusan tersebut," ujarnya kepada hakim.

Sementara jaksa penganti Melinda juga menerima putusan terhadap terdakwa"Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa yang menutut tiga tahun, terdakwa juga menerima putusan tersebut," katanya(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Disetubuhi, Orang Tuanya Lapor Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler