BATAM - Pelipus Fendi Hendrikus Geta, 57, terdakwa pencabulan anak kandung divonis tiga tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (26/10)
Pelipus yang berdiri di depan hakim hanya menunduk
BACA JUGA: Maling Sepeda Tewas Dikeroyok Warga
Ia menerima putusan itu.Pelipus warga Nongsa
BACA JUGA: Gelar Pesta Sabu, Politisi Demokrat Ditangkap
Berkali-kali Pelipus meraba-raba kemaluan anaknya itu, bahkan hendak memperkosanyaTak tahan, Vr melaporkan kejadian itu ke kakaknya
BACA JUGA: Aparat Bongkar Jaringan Ganja di Madina
Mereka berdua inilah yang akhirnya melaporkan perbuatan ayahnya itu ke polisi.Saat persidangan kemarin, hakim Soebandi menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa bersalah karena terbukti melanggar pasal 82 UU RI No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.
"Setelah melihat fakta-fakta selama persidangan, maka hakim menyatakan terdakwa bersalahMenimbang hal yang memberatkan dan meringankan, maka hakim memutuskan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider dua bulan," tutur Soebandi membacakan surat putusan.
Mendengar itu, Pelipus tertunduk lesu dan menerima putusan tersebut karena ia memang merasa menyesal karna kejahatanya tersebut"Saya terima putusan tersebut," ujarnya kepada hakim.
Sementara jaksa penganti Melinda juga menerima putusan terhadap terdakwa"Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa yang menutut tiga tahun, terdakwa juga menerima putusan tersebut," katanya(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Disetubuhi, Orang Tuanya Lapor Polisi
Redaktur : Tim Redaksi