Siswi SMP Disetubuhi, Orang Tuanya Lapor Polisi

Rabu, 26 Oktober 2011 – 10:52 WIB
MARTAPURA - Taufik Hidayat (25), warga Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur (OKUT), harus merasakan sesaknya jeruji besiPasalnya, buruh bengkel sepeda motor ini, telah menyetubuhi anak di bawah umur

BACA JUGA: Masuk Penampungan Air, Balita Tewas

Tersangka ditangkap Satreskrim Polres OKUT, Minggu (24/10), sekitar pukul 12.00 WIB, saat santai di rumah temannya di Desa Tugu Arum, Belitang Madang Raya, OKUT.
         
Korbannya sebut saja namanya Indah (16), warga Desa Gumawang Puncak III, Belitang I, OKUT
Korban yang juga pelajar di salah satu SMP di OKUT ini telah disetubuhi tersangka sebanyak 5 kali

BACA JUGA: Tiga Siswi Tertangkap Pesta Miras

Karena tak terima, orangtuanya dan korban sendiri melapor Polres OKUT.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di ruang tahanan sementara Mapolres OKUT
Informasi yang dihimpun, bermula sekitar 2 bulan lalu, secara tak sengaja tersangka dan korban berkenalan di sebuah warung tak jauh dari kediaman korban.

Buntut dari perkenalan itu, tersangka dan korbanpun menjalin hubungan

BACA JUGA: 100 Gram Ganja, Delapan Tahun Penjara

Tersangka yang sudah mempunyai istri dan 2 orang anak ini mengaku kalau dirinya sudah bercerai.

Tersangka yang pintar merayu dan meyakinkan, membuat korban terbuai hingga terjadilah perbuatan layaknya suami istri tersebutPerbuatan pertama dilakukan tersangka di rumah temannya di Desa Jati Mulyo, Madang Suku II, yang dilakukan sebanyak 3 kali dan kemudian perbuatan selanjutnya dilakukan di sebuah rumah di Desa Joyo Mulyo, Madang Suku I.

Di Desa Joyo Mulyo, tersangka dan korban melakukan hingga 2 kaliSaat itu, tersangka berjanji akan menikahi korbanUsai melakukan hubungan, korban merasa syok lantaran tersangka sudah sulit dihubungiTak terima, akhirnya korban menceritakan perbuatan tersangka ke orangtuanya.

Mendengar itu, korban dan orangtuanya langsung melapor ke Polres OKUT, yang berujung tertangkapnya tersangkaDihadapan polisi, tersangka mengakui segala perbuatannya“Aku melakukan itu (bersetubuh, red) karena suka sama suka dan aku siap bertanggungjawab untuk ngawininyoMalah aku ngenjuk cincin tando aku serius dengan dio,” aku tersangka.

Kapolres OKUT AKBP Kristiyono, melalui Kasat Reskrim AKP Janton Silaban, membenarkan telah menangkap tersangka“Tersangka kita jerat dengan pasal menyetubuhi anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara, sesuai dengan pasal 81-82 UU No 7/2002,” tukas Janton. (rob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penipuan Surat Berharga Palsu Beraksi Bontang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler