jpnn.com, MALANG - Satreskrim Polsek Turen, malang membekuk bapak dan anak asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang kompak dalam aksi penipuan.
Pelaku adalah Situpang Dwi Saputro (45) dan Oktafianto Rekso Saputro (21).
BACA JUGA: Puluhan WN Tiongkok dan Taiwan Sindikat Penipuan Ditangkap Polisi
Bapak dan anak itu diamankan lantaran melakukan penipuan dengan modus pesan HP melalui online.
Pelaku memesan dua handphone merk Vivo yang harga keseluruhan kisaran Rp 9 juta. Pelaku memberikan tanda jadi Rp Rp 200 ribu atas pemesanan tersebut.
BACA JUGA: Mengaku Sebagai Pejabat Kemenhub, Edho Tipu Pengusaha Rp 1,5 Miliar
"Tanpa curiga, karyawan konter ponsel langsung mengirimkan pesanan sesuai alamat di sebuah sekolah SMKN wilayah Turen. Pelaku anak berpura-pura menjadi security di sekolah tersebut, dengan berbekal jaket doreng yang dimilikinya," ujar Iptu Soleh Masudi, Panit Reskrim Polsek Turen.
Saat korban datang, sang anak langsung menemui dan menerima barang pesanan dua ponsel.
BACA JUGA: Polisi Gadungan Tipu Bisa Selesaikan Kasus Narkoba
Pelaku menjanjikan akan melunasi kekurangannya dengan berdalih sang bapak masih mengajar.
"Saat korban pemilik HP menagih ke pihak sekolah, ternyata nama pemesan tidak ada dalam daftar guru di sekolah tersebut," sambung Iptu Soleh.
Mengetahui ditipu, korban melapor ke Polsek Turen. Dalam hitungan satu hari, polisi berhasil meringkus dua pelaku tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukumannya hingga 4 tahun kurungan penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia