Puluhan WN Tiongkok dan Taiwan Sindikat Penipuan Ditangkap Polisi

Jumat, 20 September 2019 – 19:30 WIB
Sebanyak 47 WN Tiongkok dan Taiwan digiring ke Mapolresta Barelang, Rabu (18/9). Foto: Anwar Saleh/batampos.co.id

jpnn.com, BATAM - Sebanyak 47 warga negara (WN) Tiongkok dan Taiwan diamankan jajaran Polresta Barelang, Rabu (18/9). Mereka ditangkap dari dua tempat yang berbeda, yakni Ruko Taman Niaga Sukajadi Blok K6 dan K7 dan di Ruko Grand Orchid.

Polisi menduga mereka melakukan tindakan penipuan dalam jaringan (daring) alias online. Dari 47 orang tersebut, 31 orang diamankan di Ruko Taman Niaga Sukajadi yang terdiri dari 3 perempuan dan 29 orang laki-laki.

BACA JUGA: Berita Duka, Muhaimin Meninggal Dunia Setelah Sempat Dirawat Tiga Hari

Sementara 16 orang lainnya yang terdiri dari 1 wanita dan 15 laki-laki digerebek di Ruko Grand Orchid, Batam Center.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi yang didapat adanya dugaan praktik penipuan secara online yang dilakukan warga asing di Kota Batam.

BACA JUGA: Kecewa Kepemimpinan Wasit, Kalteng Putra Layangkan Protes ke Komite Wasit PSSI

Dari informa­si tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga ditemukan keberadaan mereka.

“Benar, tadi siang dan sore ini (kemarin, red) kami mengamankan 47 orang asing berkebangsaan Tiongkok dan Taiwan,” katanya.

BACA JUGA: Tawuran Antarwarga di Tebet, Lima Korban Kena Bacok dan Siraman Air Keras

“Mereka diduga melakukan kegiatan penipuan secara online,” ujar Kapolresta Barelang, Rabu (18/9) sore.

Dia mengatakan, usai diamankan, puluhan WNA tersebut dibawa ke Mapolresta Barelang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Termasuk mendalami korban penipuan yang juga merupakan WNA, yakni warga Tiongkok, Taiwan, dan Jepang.

“Informasi awal mereka sudah beberapa bulan berada di Batam dan melakukan aktivitas penipuan dengan cara online tersebut. Untuk korbannya kami akan dalami lagi,” imbuhnya.

Pantauan Batam Pos di Mapolresta Barelang, 47 WNA itu terdiri dari empat orang perempuan dan sisanya merupakan laki-laki.

Saat dikonfirmasi Batam Pos, rata-rata mereka tidak bisa berbahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.

Salah seorang yang diamankan di Ruko Grand Orchid menyampaikan, dirinya baru dua hari berada di Batam dengan menggunakan bahasa isyarat.

Sementara itu, di lokasi penangkapan di Ruko Grand Orchid di lantai satu ruko itu terdapat perkantoran yang tidak langsung terhubung ke lantai dua.

Untuk mencapai lantai dua, harus melalui pintu yang berada di belakang ruko. Di lantai dua merupakan tempat para WNA tersebut makan dan tidur.

Sementara di lantai tiga merupakan tempat para WNA tersebut menjalankan aksinya.

Selain mengamankan 47 orang, polisi juga menyita server, sejumlah perangkat telepon, dan beberapa unit laptop serta perangkat IT lainnya yang digunakan para pelaku untuk melakukan aktivitas penipuan.

Kasus penangkapan WN Tiongkok maupun Taiwan di Batam ini bukan yang pertama kalinya terjadi.

Sebelumnya polisi juga mengamankan warga dari kedua negara tersebut. Terbaru, polisi mengamankan 58 WN Tiongkok dan Taiwan di Palm Spring dan Perumahan Crown Hill, Batam Center.

BACA JUGA: Wanita Menjerit Histeris di Kamar Ganti, Oh Ternyata...

Mereka diduga melakukan kejahatan siber dengan modus yang sama. Yakni menipu warga negara mereka sendiri.

Para korbannya umumnya merupakan warga yang memiliki masalah hukum. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengaku sebagai aparat penegak hukum.

Mereka mengancam akan memenjarakan para korban jika tidak menyetor sejumlah uang.(gie)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler