jpnn.com - SAMARINDA--Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda lagi-lagi meringkus pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini dua orang tersangka yang diamankan ialah pasangan ayah dan putrinya yang dinisial MY (53) dan NH (27).
Kedua tersangka tinggal satu rumah di Jl Jelawat, Gang 5, RT 8, Kecamatan Samarinda Ilir. MY dan NH diringkus polisi di kediamannya, Sabtu (17/8) lalu.
BACA JUGA: Merampok untuk Mabuk dan Judi
MY dan NH sendiri merupakan target operasi kepolisian lantaran terendus mengedarkan narkoba dalam jumlah besar. Setelah dilakukan pengintaian beberapa waktu, polisi akhirnya bertindak dan meringkus tersangka bersama dengan barang bukti 29 paket sabu.
"Dari tangan tersangka berhasil diamankan paket sabu seberat 10,54 gram yang dikemas menjadi 29 bungkus. Selain itu uang hasil penjualan narkoba sebesar RP 18 juta turut disita," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto S, melalui Kasatreskoba Kompol Bambang Budiyanto.
BACA JUGA: Mabuk, Teman Sekampung Dipukul Hingga Tuli
Pada saat penggerebekan, MY sempat berusaha kabur melalui pintu belakang. Namun hal tersebut berhasil diantisipasi petugas yang sudah bersiaga di pintu pelarian tersangka tersebut.
"Pelaku sempat berusaha kabur dan membuang barang bukti narkoba yang disimpan di dalam kotak rokok. Namun pelaku berhasil diamankan bersama narkoba tersebut," ungkap Bambang.
BACA JUGA: Buronan Tanjunggusta Diciduk Saat Tiduri Istri
Menurut Bambang, MY dan NH merupakan pelaku pengedaran narkoba yang beroperasi dan menjual barang haram tersebut ke sejumlah lokasi tambang di sekitar Kota Samarinda.
"Tersangka menjual narkoba khusus kepada pekerja tambang di Samarinda. Untuk asal muasal barang masih kami selidiki," terang Bambang. (jin/agi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Home Industry Miras Digerebek
Redaktur : Tim Redaksi