Ayah Ditangkap Karena Keroyok Pelaku Pencabul Anaknya

Kamis, 21 Desember 2017 – 08:36 WIB
Dipukul. Ilustrasi Foto: Jawapos.com/dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membekuk empat pelaku persekusi.

Mereka masing-masing berinisial I, A, AG, dan B yang menewaskan seorang pemerkosa di kawasan Setiabudi.

BACA JUGA: Dituduh Lirik Pacar Orang, Driver Online Dikeroyok

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus persekusi ini terjadi pada 20 November 2017 lalu.

Saat itu pelaku I memergoki Chevin mencabuli anak perempuannya yang berusia lima tahun.

BACA JUGA: Lagi, Satu Pelaku Pengeroyokan 2 Polisi Menyerahkan Diri

"Anak I dibawa masuk Chevin ke dalam WC Masjid Darul Muqorobin, Setiabudi, di situ dipergoki,” kata Bismo ketika dikonfirmasi, Rabu (20/12).

Kemudian, datang AG yang merupakan kerabat dekat I. Keduanya lalu mengetuk pintu WC, tapi tidak dibuka oleh korban.

BACA JUGA: Sugiman Memang Keterlaluan, Tujuh Bocah Jadi Korban

Lantas, AG dan I mendobrak pintu dan terkejut ketika melihat anak I sedang jongkok berhadapan dengan Chevin yang hanya memakai celana panjang dan kaos dalam saja.

Melihat aksi bejat itu, I langsung menarik Chevin. Korban ditarik keluar WC dan dibawa ke depan sekolahan yang terletak tak jauh dari Masjid Al Muqorobin.

Ketika itu, Chevin didorong dan dihajar bersama-sama oleh I, A, AG, dan B menggunakan tangan kosong. Chevin terluka hebat di bagian kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina.

“Setelah dirawat, korban akhirnya meninggal pada 24 November 2017 di rumah sakit tersebut," sambung Bismo.

Mantan Kapolsek Penjaringan ini menuturkan, Chevin adalah pegawai harian lepas di Kementerian Kesehatan.

Aksi persekusi ini diketahui polisi setelah ada rekaman video warga sekitar yang menunjukkan aksi persekusi itu.

Tak lama setelah itu, polisi langsung menciduk empat tersangka persekusi dan memburu dua orang lainnya yang terlibat dalam aksi main hakim itu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, orangtua dan keluarga korban pencabulan menanggung dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokansubsidair Pasal 351 tentang penganiayaan berat juncto Pasal 55. (mg1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Amanda Menggoda ABG dengan Ganja demi Puaskan Nafsunya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler