Ayah Dua Anak Ini Mengaku Khilaf Usai Berbuat Tak Terpuji di Masjid

Sabtu, 23 Oktober 2021 – 22:58 WIB
Kapolsek IB II Kompol Ikhsan saat menginterogasi Indra Cahya pelaku pencuri kotak amal, Sabtu (23/10). Foto: palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pria bernama Indra Cahya, 35, ditangkap anggota Polsek Ilir II Palembang karena berbuat tak terpuji di masjid kawasan Jalan Glora kota Palembang, Jumat (22/10) lalu.

Tersangka yang merupakan warga Jalan KI Gede Ing Suro Lorong Serengam 1, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, ditangkap di rumahnya pada Jumat (22/10) setelah melakukan aksinya.

BACA JUGA: Bripka IS Bikin Malu Polri, Kapolda: Tak Ada Ampun, Saya Pastikan Dipecat

“Pelaku mengaku khilaf, karena sudah dua kali nekat dua kali mencuri kotak amal di masjid,” ujar Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol M Ihsan.

Kapolsek mengatakan tersangka menjalankan aksinya sudah dua kali. Pertama pada Jumat (15/10) di Masjid kawasan Jalan Glora kota Palembang.

BACA JUGA: Hasil Tes Urine Bripka IS Positif, Kapolresta: Kapolri sudah Perintahkan Segera Dipecat

Aksi kedua tersangka terjadi pada Jumat (22/10) sekira pukul 12.45 WIB di Masjid Zaidin di Jalan PSI Lautan, Lorong Zaidin, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

“Aksi kedua ini terekam CCTV,” ujarnya Sabtu (23/10).

BACA JUGA: Info Terkini dari Kapolda Soal Oknum Polwan AKBP yang Dilaporkan Rabara, Ternyata

Kompol M Ihsan mengatakan dalam melakukan aksinya tersangka seorang diri.

“Modus tersangka ini pura-pura salat Jumat, setelah salat Jumat dimulai, tersangka kemudian mengambil kontak amal yang ada di dekatnya dan langsung dimasukan ke dalam tas ranselnya,” katanya.

Tersangka kemudian pergi meninggalkan masjid tersebut menggunakan motor beat warna hitam BG 4402 ABR.

Sesampainya di kawasan Kelurahan 35 Ilir, tersangka langsung membuka gembok kotak amal tersebut dengan menggunakan batu.

Setelah itu tersangka mengambil uang Rp 76 ribu yang ada di dalam dan kotak amalnya dibuang di Sungai Musi.

“Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana,” tutupnya.

Sementara itu Indra mengakui sudah dua kali melakukan aksi pencurian kotak amal di masjid. “Pertama di kawasan Jalan Glora saya mendapatkan uang sebesar delapan puluh ribu rupiah,” katanya.

BACA JUGA: Irjen Hendro: Kalau Ada Lagi Anggota Melanggar, Akan Saya Sikat, Jangan Coba-Coba

Indra mengatakan ia khilaf melakukan aksi tersebut. “Uangnya saya gunakan untuk membeli makananan dan minuman,” tutup ayah dua orang anak ini. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler