jpnn.com - PENAJAM - Kejahatan inses (hubungan seks sedarah) menggegerkan masyarakat RT 14 Kelurahan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Si ayah dengan tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 11 tahun.
Ironisnya, perbuatan tersangka Sudirman (37) terbongkar ketika tertangkap basah oleh istrinya sendiri, RN. Kamis (17/4) pukul 00.30 Wita, Sudirman kedapatan menciumi leher putrinya, YS. Sontak RN curiga lalu menginterogasi anaknya, kemudian terungkap tersangka sudah empat kali memerkosa YS.
BACA JUGA: Ancaman Hukuman Monster Pedofilia Ditambah
Pelaku pun kini meringkuk di tahanan Polsek Penajam. Kapolres PPU AKBP Joudy Mailoor melalui Kabag Humas Iptu Junaidi menerangkan, RN segera melaporkan perbuatan Sudirman ke polisi setelah mendapatkan keterangan putrinya.
“Tak perlu waktu lama setelah menerima laporan, aparat Polsek Penajam langsung bergegas meringkus tersangka. Pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Junaidi.
BACA JUGA: Guru Madrasah Nodai Keponakan di Kelas Sekolah
Tengah malam itu, YS yang masih duduk di kelas V SD itu tidur berdampingan dengan ibunya. Meski putrinya tertidur pulas dan bersebelahan dengan RN, tersangka tetap nekat menciumi leher sebelah kiri korban.
RN, yang mencium gelagat tidak beres lantaran mendengar suara berisik, lalu terbangun dan mendapati suaminya tertangkap basah bertindak cabul. “RN langsung menghentikannya serta membangunkan anaknya yang masih tidur,” jelas Junaidi.
BACA JUGA: Cabuli Bocah, Pelajar SMP Dipolisikan
Walau tertangkap tangan, Sudirman enggan mengakui perbuatannya. Tapi, YS -- anak pertama dari dua bersaudara-- lantas berkicau dirinya sudah diperkosa hingga empat kali.
Kendati begitu, istrinya belum yakin kemudian menginterogasi YS. “Perbuatan dilakukan tiga kali di Surabaya saat berkunjung di rumah keluarganya. Satu kali di rumahnya sendiri di Penajam,” ungkap Junaidi. Korban sudah divisum, tetapi hasilnya belum diketahui. Kendati begitu, penyidik polisi memutuskan menahan Sudirman karena dianggap cukup bukti.
Polisi masih mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui motif perbuatan inses tersebut. “Masih dalam penyidikan,” tutur Junaidi lagi. Sudirman dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi berharap orangtua harus mawas diri terhadap perkembangan anak. Pasalnya, kejahatan seksual anak tidak pandang bulu. Informasi tambahan, pada periode Maret-April 2014 saja, di Kabupaten PPU telah tercatat tiga kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan pelaku adalah keluarga korban sendiri.(ede/zal/k7)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperkosa Tetangga di Depan Anak yang Masih Balita
Redaktur : Tim Redaksi