Ayah Garap Anak Kandung selama 7 Tahun

Rabu, 13 Agustus 2014 – 02:17 WIB

jpnn.com - BANDUNG - AP (44) pria asal Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung ini ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan keluarganya karena melakukan aksi pencabulan selama 7 tahun kepada YS (18) yang merupakan putri kandungnya sendiri.

Bahkan, aksi yang dilakukan berulang kali sejak YS duduk di kelas 6 sekolah dasar ini membuat YS mengandung dan memiliki satu orang anak.

BACA JUGA: Satu Keluarga Disekap Perampok Bercadar

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi mengatakan aksi bejat yang dilakukan oleh AP dilakukan pertama kali pada 2007 silam. Saat itu YS yang baru pulang menghadiri acara perpisahan kelas 6 diiming-imingi permen untuk melayani hasratnya tersebut.

"Di situ tersangka melakukan aksi pencabulan kepada korban dengan ancaman bila memberi tahu kejadian tersebut maka akan dibunuh oleh tersangka beserta seluruh keluarga yaitu ibu korban dan adik korban," katanya saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/8).

BACA JUGA: Gagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi

Setelah itu aksi korban terus berlanjut dan semakin menjadi-jadi terlebih setelah istri pelaku atau ibu korban meninggal dunia. Buntutnya YS mengandung anak yang diduga hasil dicabuli oleh tersangka ditahun Februari 2012 lalu.

"Korban kemudian dinikahkan oleh tersangka pada tahun 2012 dan melahirkan diakhir 2012 namun suami korban meninggal di tahun 2013. Korban dinikahkan diduga karena ingin menutupi aksi tersangka," ujarnya.

BACA JUGA: Main Sama WTS Kelamaan, Dibunuh

Terakhir di tahun 2014 aksi pencabulan AP dilakukan sebanyak tiga kali yaitu bulan Januari, 23 Juli dan 26 Juli, dan aksi terakhir korban bahkan sempat diancam menggunakan gergaji.

"Tersangka mengetahui ada bekas merah dileher seperti bekas ciuman dan tersangka marah dan sempat mengancam akan membunuh korban sembari dicabuli," bebernya.

Mashudi menuturkan, akibat perbuatannya tersangka terancam akan dikenakan pasal 46, 47 UU RI. No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman penjara selama12 tahun.

"Namun kita akan melakukan tes DNA kepada anak korban dan kita cocokan. Bila terbukti tersangka akan kita kenakan pasal yang lain sesuai hasil tes DNA nanti," ujarnya.

Sementara itu AP membantah telah melakukan pencabulan dan kejahatan seksual kepada putrinya. Namun dirinya tidak menampik bahwa dirinya mengancam anaknya menggunakan gergaji.

"Saya enggak pernah mencabuli anak saya. Saat itu saya nanya kenapa ada cupang dan mengancam menggunakan gergaji, tapi biar ngaku aja," pungkasnya.(bal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek-kakek Setubuhi Siswi SMP Setiap Hari Senin Hingga Hamil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler