Ayah Garap Anak Tiri di Rumah Kakek, Penggilingan Padi, dan Tepi Sungai

Kamis, 17 Agustus 2017 – 06:32 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, KUTAI TIMUR - BI layak dilabeli ayah tiri jahat. Dia tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, Bunga (12, bukan nama sebenarnya).

Selama dua bulan, Bunga dipaksa menjadi “pelayan” ayah kandungnya.

BACA JUGA: Pak Guru Gelap Mata Lihat Murid Kelas VI

Saat ini, kasus membuat prihatin sejumlah pihak itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sangatta untuk segera disidangkan.

"Kasusnya sudah kami limpahkan ke PN Sangatta. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang," ucap Kajari Kutai Timur (Kutim) Mulyadi sebagaimana dilansir laman Prokal, Rabu (16/8).

BACA JUGA: Beralasan Ingin Buang Ilmu Hitam, Ayah Gituin Anak Kandung 3 Kali

Dia menerangkan, kasus pecabulan dilakukan sejak Februari 2017.

Kasus itu baru ketahuan pada April 2017 saat BI melakukannya di Samping Bendungan Desa Miau Baru Kongbeng.

BACA JUGA: Istri Tetangga Sering Bercelana Pendek, Pria Ini Menyelinap ke Kamar Dini Hari

BI kali pertama melakukan perbuatan asusila itu saat Bunga hendak membeli kopi.

"Sepulang dari membeli kopi, Bunga mendapat perlakukan tak senonoh dari BI yang sebelumnya ikut naik sepeda motor. Perbuatan tak pantas itu dilakukan BI di kebun sawit pada siang hari," ujarnya.

Harismand melanjutkan, BI kembali mengulangi perbuatannya saat Bunga berada di kediaman kakeknya.

Saat itu, BI dan korban sedang bertandang ke kediaman kakeknya di Desa Miau Baru.

“Di tempat kakek Bunga ini perbuatan bejat itu dilakukan dua kali,” beber Harismand.

Kemudian, kata dia, perbuatan bejat BI yang keempat dilakukan malam hari pada Maret 2017.

Begitu juga dengan yang kelima. Hanya waktunya yang berbeda.

"Yang keempat malam hari ketika Bunga tidur sedangkan yang kelima ketika sore dalam penggilingan padi,” ungkapnya.

Perbuatan keenam berselang beberapa hari kemudian ketika korban pulang dari nonton hiburan.

Sedangkan perbuatan ketujuh dilakukan di tepi sungai dekat Jembatan Desa Juk Ayak, Kecamatan Telen, Minggu (9/4).

Sehari setelah itu, perbuatan tak pantas kembali dilakukan ketika Bunga disuruh gurunya mengambil baju tari.

“Setiap melakukan perbuatan bejatnya, BI mengancam Bunga tidak bercerita kepada ibunya. Karena itu, korban takut dan tak berdaya ketika terdakwa BI memaksanya berbuat tak pantas,” sebut Harismand.

Dia menambahkan, BI dijerat UU Perlindungan Anak Jo  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (aj)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Ini Masuk Kamar Istri Tetangga saat Mati Listrik, Naik Ranjang, Duhhh...


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler