jpnn.com - jpnn.com - Polsek Tanah Pinoh berhasil mengungkap misteri penemuan jasad bayi laki-laki yang mengapung di Sungai Pinoh, Kalimantan Barat.
Bayi tak berdosa itu merupakan buah cinta terlarang antara Toi dan sang anak kandung Bunga (bukan nama sebenarnya.
BACA JUGA: Derita Anak, Sehari 2 Kali Digituin Ayah di Semak-semak
Saat ini, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Melawi.
Kasat Reskrim Polres Melawi Iptu Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan, ibu rumah tangga bernama Sudar Ningsih menemukan mayat bayi yang mengapung di dekat jambannya, Jumat (13/1).
BACA JUGA: Tak Kunjung Belikan HP, Perbuatan Ayah Tiri Terbongkar
Saat itu, warga Dusun Landau Beraoh, Desa Madong Raya, Tanah Pinoh tersebut hendak mandi ke sungai.
Dia lantas memanggil warga lainnya, kemudian mengambil jasad bayi tersebut.
Mayat bayi tak berdosa itu akhirnya diletakkan di atas jamban agar tidak hanyut.
Warga langsung melaporkan penemuan mayat bayi ke bidan setempat.
Selanjutnya, bidan melapor ke Puskesmas dan Polsek Tanah Pinoh.
“Kami bersama bidan mencari tau, siapa warga Tanah Pinoh yang hamil tua,” kata Ketut, Minggu (15/1).
Penyelidikan petugas mengerucut ke Bunga yang masih duduk di bangku SMA.
Petugas curiga karena perut Bunga yang sempat buncit ternyata kempis mendadak.
“Dia kami periksa dan mengaku sudah melahirkan bayi tersebut di jamban,” jelas Ketut.
Di hadapan polisi, Bunga mengaku melahirkan bayi ketika buang air besar di jamban tiga hari sebelum penemuan menggegerkan itu.
Usai melahirkan, Bunga membuang bayi laki-laki itu hidup-hidup ke Sungai Pinoh.
“Pengakuan ibu dari bayi itu, muncul nama ayah kandungnya yakni Ardianto alias Toi yang ternyata ayah dari bayi tersebut. Bunga mengaku dicabuli ayah kandungnya sejak usianya 14 tahun,” ujarnya.
Polisi langsung mengejar Toi yang sedang berada di kebun di Dusun Landau Beraoh, Desa Madong Raya, Tanah Pinoh.
“Tersangka Toi mengakui perbutannya. Sementara ibu yang melahirkan bayi itu masih dirawat di Puskesms, karena ari-arinya masih ada di dalam perutnya,” ujar Ketut.
Polisi menjerat Toi dengan pasal 81 jo subsider pasal 46 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (dedi irawan/Hamka Saptono)
Redaktur & Reporter : Ragil