jpnn.com - JPNN.com – Rap benar-benar layak dilabeli sebagai ayah yang terkutuk.
Tak puas dengan sang istri, pria 34 tahun itu nekat menggauli anaknya, Mawar (14, bukan nama sebenarnya).
BACA JUGA: Ini Dia Muka Oknum Mahasiswa yang Hobi Begituin Remaja
Rap menggunakan ancaman untuk memuluskan aksinya pada remaja yang masih duduk di bangku SMP itu.
Dia mengancam akan menghajar Mawar jika mengadukan perbuatan tak terpuji itu pada sang ibu.
BACA JUGA: Muncul Dari Semak-semak, Pria Bisu Gituin Bocah Lugu
Awalnya, ancaman Rap berjalan mulus. Namun, belakangan, Mawar sudah mulai berontak.
Melihat gelaga Mawar, Rapi sempat mencoba menyuap dengan uang.
BACA JUGA: Lima Kali Gituan Tak Kunjung Dinikahi, ABG Lapor Polisi
Tetapi, Mawar tetap bergeming. Mawar akhirnya mengadukan perbuatan Rap kepada sang ibu.
“Ibu korban melapor ke kami. Saat itu diduga pelaku mengetahui ulahnya dilaporkan dan sempat menghilang. Setelah kami melakukan pencarian, pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolsek Marangkayu Iptu M Yusuf kepada Sapos, Rabu (4/1).
Rap sebenarnya diringkus sekitar seminggu lalu.
Namun, untuk kepentingan penyidikan polisi, kasus itu baru dibeber kemarin.
Dari informasi yang diperoleh Sapos, saat menjalani pemeriksaan, Rap mengakui perbuatannya.
Rap mengaku kali terakhir menggauli Mawar pada 19 Desember 2016 lalu.
Saat itu, Rap dan Mawar sama-sama pergi ke kebun karet mereka di Desa Prangat Selatan, Marangkayu.
Melihat Mawar yang sedang sibuk menyadap getah pohon karet, Rap langsung menghampiri.
“Korban (Mawar) diancam. Kemudian diajak berhubungan badan,” tutur Yusuf.
Mawar akhirnya ditarik ke semak-semak. Perbuatan terlarang akhirnya terjadi.
Beberapa jam kemudian, Rap yang belum puas kembali menghampiri Mawar.
Perbuatan layaknya pasangan suami istri itu kembali terjadi.
“Keterangan yang kami peroleh, selain di kebun karet korban juga pernah digauli di rumah. Saat kejadian ibu korban sekaligus istri pelaku sedang tidur pulas. Sementara kasusnya dalam proses pendalaman kami,” urai Yusuf.
Kini, Rapi sudah menjadi penghuni sel Polsek Marangkayu.
Rap sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dia terancam kurungan penjara di atas sembilan tahun. (rin/nha)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Kunjung Belikan HP, Perbuatan Ayah Tiri Terbongkar
Redaktur : Tim Redaksi