Ayah Imingi Anak dengan iPhone Lalu Terjadilah Aib Itu

Rabu, 01 Februari 2017 – 03:45 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Nukman Prayoga, 21, terpaksa dijebloskan Polsek Natar ke penjara. Pasalnya, buruh, warga Rt 09 Rw 03 Desa Kecubung Raya Kec Meraksa Aji Kab Tulang Bawang, Lampung, itu tega mencabuli putri tirinya.

Parahnya perbuatan itu sudah berkali-kali yakni pada Juni, Agustus dan Desember tahun lalu.

BACA JUGA: Ayah Ajak Anak ke Penginapan, Ternyata Modus Jahat

Nukman menggarapnya, BCA, 8, di rumahnya di Dusun Sri Mulyo Desa Pemanggilan Kec Natar Kab Lampung Selatan.

Pada bulan Juli 2016 saat korban pulang sekolah, ibu, kakek dan nenek korban sedang bekerja. Di rumah hanya ada korban dan ayah tirinya.

BACA JUGA: Indehoi dengan Gadis AS, TKI Asal Bali Ditangkap FBI

Pelaku memanggil korban masuk kedalam kamarnya, setelah korban masuk pintu kamar langsung di kunci. Pelaku memaksa korban untuk membuka pakaiannya lalu menyetubuhinya.

Setelah selesai melakukan perbuatannya pelaku memberi uang Rp 10 ribu dengan alasan untuk jajan.

BACA JUGA: Mbah Bejat Mengaku Tiga Kali Cabuli Bocah

Perbuatan tersebut tidak hanya sekali dilakukan pelaku ke anak tirinya, tapi sering dilakukan selayaknya suami istri.

Berdasarkan pengakuan pelaku, melakukan persetubuhan dengan anak tirinya dikarenakan nafsu terhadap korban, awal mula melakukannya dengan bujuk rayu akan membelikan iPhone dengan syarat korban jangan memberitahukan kepada siapa-siapa atas perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan polisi adalah pakaian korban berupa 1 potong bayu, 1 potong celana dalam, 1 potong kaos singlet dan 1 potong baju kaos.

Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi yang di laporkan bibi korban pada hari Kamis (26/1).

“Sebelum dilakukan penangkapan pelaku sempat diamuk massa terlebih dahulu,” ujarnya.

Eko menambahkan tersangka melakukan persetubuhan kepada anak tirinya sebanyak tiga kali yang pertama di bulan Juni, yang kedua di pertengahan bulan Agustus dan yang ketiga di bulan Desember 2016.

Pelaku melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. (cw25)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga! Pak Ustad Kok Tega Nian Cabuli Ponakan Sendiri


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler