jpnn.com - jpnn.com - Seorang ustad berinisial AWS, 37, harus merasakan dinginnya lantai tahanan Polresta Pekanbaru, Kamis (19/1) siang.
Dia terpaksa dijeblosin ke sel tahanan karena mencabuli Nuc, 10, ponakannya sendiri.
BACA JUGA: Duh, Bu Randal Ajak Bocah 15 Tahun Indehoi di Kuburan
Tersangka adalah seorang ustad yang sering membimbing masyarakat naik haji.
Tersangka pencabulan ini juga merupakan penceramah agama dan guru ngaji.
BACA JUGA: Layanan Istri Mengecewakan, Anak SD Jadi Pelampiasan
Perbuatan tidak beradab terhadap pelajar warga Jalan Budi Luhur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, ini sudah terjadi sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto mengatakan, bahwa dalam aksinya, tersangka diduga telah menyetubuhi korban selama tinggal bersama pelaku.
BACA JUGA: Enam Bocah Jalani Sidang Kasus Kalibokor
karena hasil visum ditemukan petugas ada luka robek bagian dalam kelamin korban.
"Kami menangkap tersangka Selasa (17/1) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah tersangka melarikan diri ke daerah Cibubur," ungkap Bimo seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Korban pencabulan ini merupakan ponakan tersangka, yang sama-sama tinggal di Jalan Budi Luhur, kota Pekanbaru.
Pada saat menjalankan aksinya, tersangka awalnya mengajak korban jalan-jalan menggunakan mobil.
Selanjutnya, didalam mobil itu pelaku memegang kemaluan korban berulang kali.
"Hasil visum sudah ada. Korban memang dicabuli karena ada luka robek. Pencabulan ini sudah cukup lama dilakukan tersangka," kata Bimo.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa tersangka ini sebagai pekerja swasta. Bahkan pernah mengisi kegiatan ceramah agama dan bimbingan kepada jemaah umroh di Pekanbaru.
Diketahui pula, tersangka AWS ternyata juga pernah ceramah di Masjid Polresta Pekanbaru belakangan ini.
Sementara itu, kata Bimo, motif tersangka melakukan pencabulan mengaku terburu nafsu melihat keponakanya tersebut.
Saban hari, tersangka mengajak korban jalan-jalan yang diduga bermaksud menodai sang pelajar itu.
Namun aksi bejat tersangka terbongkar. Korban menceritakan perbuatan pamannya kepada orang tuanya.
"Setelah kami mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Diketahui tersangka sudah kabur ke Cibubur, Jakarta Timur," ujarnya.
Untuk menangkap tersangka, tim Unit PPA Polresta Pekanbaru koordiasi dengan Polres Jakarta Timur.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dikirim ke Pekanbaru melalui angkutan pesawat dan mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam 15 tahun penjara.
Terpisah sementara itu, kepada Riau Pos tersangka AWS mengakui perbuatan tak senonoh itu, terhadap ponakannya.
Malah tersangka berdalih hanya memegang kemaluan ponaannya tersebut. Dia mengaku menaruh nafsu melihat kemolekan korban sehingga akal sehatnya pun hilang.
"Saya mungkin digoda setan, yang namanya manusia kan ada salahnya," jelas AWS
Namun AWS membantah, jika dirinya telah menyetubuhi ponakannya sendiri. Bahkan ia mengaku hanya menggesek kemaluan korban saat di dalam mobil.
Bahkan dalam aksinya tidak memaksa dan mengimingi korban dengan uang untuk memenuhi hasrat setan itu.
"Saya melaukannya di dalam mobil, dia saya ajak. Saya hanya hanya memegang bagian kemaluannya saja," kata AWS. (man)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Pengadil untuk Saksi Saipul Jamil
Redaktur & Reporter : Budi