Ayah Lempar Anak ke Atas 3 Kali, Dua Ditangkap yang Ketiga Dilepas, Mati

Selasa, 17 Agustus 2021 – 17:03 WIB
Ilustrasi tersangka dikawal petugas kepolisian. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Polres Semarang akhirnya merilis gelar perkara kasus penganiayaan seorang ayah kepada anaknya di Bawen, Kabupaten Semarang.

Tersangka Adi Cahyono alias Jambrong (39), warga Kalibebeng, Kelurahan Wujil, Kecamatan Bergas, tega membunuh anak kandungnya yang masih berusia 18 bulan.

BACA JUGA: Anak Tebas Leher Sang Ayah Lalu Bunuh Diri dengan Cara Sadis, Ngeri

Adi melakukan aksinya di rumah kontrakan istrinya Puput Wulansari (30) di Perum Alam Indah Bawen, Desa Doplang, Kecamatan Bawen.

Korban berinisial APP dianiaya lantaran menolak saat disuapi telur asin oleh tersangka.

BACA JUGA: Gara-gara Dibangunkan Saat Tidur, Anak Bunuh Ayah Kandung

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menjelaskan, hubungan tersangka dan pelapor atau ibu kandung korban adalah suami istri yang menikah siri, tetapi tidak tinggal serumah.

Penganiayaan berawal saat tersangka datang ke rumah kontrakan istrinya di Perum Alam Indah, Minggu (4/7) sekitar pukul 17.45.

BACA JUGA: Di Kudus, Ayah Bunuh Anaknya Gara-Gara Virus Corona

Saat itu Puput berpamitan hendak menagih pinjaman ke Karangjati, Kecamatan Bergas. Anak yang masih balita dititipkan kepada si ayah.

"Tersangka sempat menyarankan pelapor (Puput) untuk menagih utang keesokan harinya, tetapi pelapor tidak mau. Tersangka jengkel, karena ditinggal,” kata Kapolres saat gelar perkara di halaman Mapolres Semarang, Senin (16/8).

Saat ditinggal pergi sang istri, tersangka menyuapi APP telur asin.

Namun, buah hatinya yang masih balita itu tidak mau. Hal itu membuat tersangka jengkel.

Ia lalu membopong anaknya masuk ke dalam kamar tidur. Jengkel dengan istri, ditambah anak tak mau makan, tersangka pun gelap mata.

Adi melampiaskan kejengkelan itu kepada anaknya.

Sambil berdiri, tersangka melempar anaknya ke atas sebanyak tiga kali.

Lemparan pertama dan kedua, tersangka masih menangkap korban.

Namun, pada lemparan ketiga, tersangka sengaja tidak menangkapnya.

Korban jatuh ke atas kasur dan terpental ke lantai. Saat jatuh ke lantai, posisi korban tengkurap, dan bagian kepala membentur lantai.

Adi panik dan mengangkat tubuh korban. Saat itu, dari mulut korban mengeluarkan darah, dan tubuhnya kejang-kejang sambil matanya melotot.

Tersangka lantas mengelap darah di mulut korban dengan bantal warna hijau kuning. Korban menangis keras.

Khawatir suara tangisan korban didengar tetangga, tersangka mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya, sehingga korban sesak napas.

Pada saat dicekik, korban dalam posisi tidur, dan kepalanya terbentur tembok. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh keluarga, tetapi tak tertolong.

Kepada keluarga, tersangka mengatakan korban jatuh dari tempat tidur. Ibu korban awalnya percaya. Sehingga jenazah korban langsung dikebumikan.

"Kasus tersebut baru dilaporkan ke Polres Semarang pada Selasa (27/7/2021) atau sekitar dua minggu setelah korban dimakamkan. Pelapornya ibu korban karena merasa janggal dengan kematian anaknya,” katanya.

Untuk keperluan penyidikan, makam korban dibongkar dan korban diautopsi.

Hasilnya diketahui korban tewas akibat benturan di kepala dan ada bekas cekikan di leher.

Tersangka langsung diamankan dan mengakui semuanya.

Dia jengkel kepada istrinya yang kerap meninggalkannya saat mendatangi rumah kontrakan dengan alasan bekerja.

Kejengkelannya ditambah ulah anaknya yang menolak saat disuapi telur asin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76C jo pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 3 miliar. (ria/aro)

Artikel ini telah terbit di :
https://radarsemarang.jawapos.com/berita/jateng/ungaran/2021/08/17/sadis-ayah-tega-bunuh-anak-kandung-gara-gara-jengkel-dengan-istri/


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler