jpnn.com, KUDUS - Warga Kecamatan Jati, Kudus berinisial EG (48 tahun) menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan IIM (12), anak kandungnya sendiri.
"Setelah hasil tes kejiwaan pelaku keluar, dan dinyatakan dalam kondisi normal dan tidak ada gangguan kejiwaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka pada pekan terakhir Oktober 2020," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Kudus AKP Agustinus David.
BACA JUGA: Tak Terima Istri Dimarahi, Anak Bunuh Ayah Kandung
Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, EG memang sengaja membunuh anaknya lantaran khawatir ikut tertulari COVID-19.
Awalnya, pelaku berniat bunuh diri pada Kamis (8/10) sore.
BACA JUGA: Apa Saja Dampak Jangka Panjang Virus Corona pada Kesehatan?
Namun, melihat anaknya berinisial IM tengah menonton televisi sendirian, dia lantas terpikir untuk menghabisinya juga.
Pelaku beranggapan dirinya telah terpapar virus corona, kemudian ingin bunuh diri.
BACA JUGA: Bripda KM Bikin Malu Polri, Kombes Supriadi: Pasti Dipecat, Tidak Ada Toleransi Lagi
Saat melihat anaknya, pelaku ingat jika beberapa hari sebelum kejadian anaknya yang sakit asma juga diyakini ikut terpapar COVID-19.
Setelah membunuh anaknya, EG mencoba bunuh diri dengan menyanyat lengan menggunakan pisau, tetapi niat dan usahanya gagal.
Pada malam harinya, warga mendapati EG dan IM tergeletak di rumahnya.
IM ditemukan di kursi dan terlilit sarung.
Sementara EG tergeletak di lantai dengan tengan kiri mengeluarkan darah.
EG berhasil diselamatkan, sedangkan anaknya meninggal ketika dalam perjalanan menuju RSUD Loekmono Hadi Kudus.
Jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa, bisa dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek