jpnn.com, ASAHAN - Polisi menciduk seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya Bunga (15), warga sebuah desa di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Ayah cabul itu ialah I (42), warga Desa Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
BACA JUGA: Ternyata Brigadir J, Putri, dan Bharada E Lakukan Hal Ini Bersama, Ada PRT Juga
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pelaku cabul tersebut merupakan ayah tiri korban.
Yudha menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/7) sekitar pukul 22.00 WIB, di dalam rumah orang tua pelaku di Desa Mahondang, Kabupaten Asahan.
BACA JUGA: Fakta Baru, Bekas di Leher Brigadir J Bukan dari Jeratan Tali, Tetapi
Saat itu pelaku masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur.
"Kemudian korban terbangun karena merasa tubuhnya dipegang oleh pelaku."
BACA JUGA: Gegara Ingin Rujuk dengan Istri, Ayah Ini Sampai Siksa Anak Kandung, Bejat
"Selanjutnya korban yang hendak pergi keluar dari kamar, tiba-tiba ditahan pelaku, sambil mengancam akan memukul korban apabila perbuatannya tersebut dilaporkan kepada ibunya," Yudha menambahkan.
Pelaku yang melihat korban tak berdaya kemudian melakukan aksi perbuatannya secara berulangkali terhadap korban.
"Sampai ibu korban mengetahui peristiwa tersebut, sehingga melaporkan pelaku ke Polres Asahan," papar Yudha.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Dalam Indekos, Begini Kronologinya
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha