Gegara Ingin Rujuk dengan Istri, Ayah Ini Sampai Siksa Anak Kandung, Bejat

Jumat, 29 Juli 2022 – 16:11 WIB
Polda Banten merilis kasus kekerasan terhadap anak. Foto: Bid Humas Polda Banten

jpnn.com, BANTEN - Polda Banten menangkap warga Serang inisial NS (39) yang menyiksa anak kandungnya, M (3). NS tega menyiksa anak kandungnya agar istrinya mau kembali ke pelukan dirinya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan kasus kekerasan terhadap anak terjadi di sebuah panglong (tempat pengolahan kayu), Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (15/7) sekitar pukul 05.30 WIB.

BACA JUGA: 3 Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Divonis Kebiri Kimia

"Kekerasan terhadap anak dilakukan oleh ayah kandung korban berinsial KW terhadap M dengan menyuruh berdiri di sebuah ember kecil berwarna putih dan leher diikat menggunakan kabel berwarna hitam sehingga dapat mengancam nyawa korban,” kata Shinto dalam keterangannya, Jumat (29/7).

Awalnya, lanjut Shinto, NS menyuruh sang anak berdiri di atas ember. Lalu pelaku mengikat leher M dengan kabel.

BACA JUGA: Lihat Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Segera Telepon atau WA ke Nomor Ini

"Pada saat kejadian, pelaku merekam aksinya menggunakan HP miliknya dan videonya dikirim ke keluarga istrinya lewat aplikasi WhasApp sehingga video tersebut viral,” terang Shinto.

Shinto menjelaskan kejadian tersebut dilaporkan ibu kandung korban atau istri tersangka.

BACA JUGA: Hadir Sebagai Saksi Sidang Dugaan Kasus Kekerasan Anak, Putri Bungsu Nindy Ayunda Bilang Begini

Penyidik lalu melakukan penangkapan terhadap NS.

Eks Kapolres Gowa itu menerangkan pelaku mengaku ingin memberikan ancaman kepada sang istri.

NS ingin hubungannya dengan sang istri kembali harmonis dengan menyiksa anak mereka.

“Motif tersangka melakukan kekerasan tersebut sebagai ancaman agar istrinya kembali rujuk dengannya yang diketahui telah pisah ranjang sejak Juni 2022,” ucap Shinto.

Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasat Intel Jadi Korban Kekerasan, Anak Buah Moeldoko Sampaikan Hal Ini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler