Ayah Nadia Mulya Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 16 Juli 2014 – 19:19 WIB
Putri Budi Mulya, Nadia Mulya, menghadiri sidang vonis ayahnya di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/7). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Budi Mulya, divonis 10 tahun penjara dalam kasus skandal korupsi Bank Century.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menghukumnya dengan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA: KPI Akan Sanksi TV Bandel

Ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Rabu, (16/7).

Hakim menganggap Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Politisi PDIP Yakin Koalisi Merah Putih Berumur Pendek

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim, Afiantara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Budi dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

BACA JUGA: Tim Prabowo-Hatta Minta Pencoblosan Ulang di Jatim

Budi juga terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Hakim menyatakan pemberian FPJP kepada Bank Century tidak berdasarkan itikad baik karena tidak dilakukan dengan analisis mendalam. Bank Century tetap diberikan FPJP padahal tidak memenuhi persyaratan mendapat FPJP. Pemberian FPJP itu pun menurut hakim bertujuan untuk menyelamatkan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) BI.

Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyatakan pemberian FPJP juga tidak terkait untuk mencegah krisis global. Kesulitan likuiditas Bank Century dinilai karena adanya masalah di bank tersebut sejak tahun 2005.

Selain itu, Budi dinyatakan terbukti memperkaya diri sebesar Rp 1 miliar. Uang itu merupakan pemberian dari pemegang saham Bank Century, Robert Tantular sebagai pinjaman. Menurut hakim, Budi tidak dapat menjelaskan secara gamblang bahwa uang tersebut merupakan pinjaman pribadi kepada Robert. Pinjaman uang itu pun justru menimbulkan konflik kepentingan.

Hakim juga menyatakan Budi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan itu yaitu dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689,394 miliar yang dilanjutkan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga dikucurkan dana talangan (bail out) Rp 6,762 triliun.

Dalam memberikan hukuman majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi ayah dari artis Nadia Mulya tersebut.

Hal yang memberatkan karena perbuatan Budi dianggap telah merusak citra BI dan tidak memberi contoh yang baik sebagai pejabat BI. Selain itu, kerugian negara dalam kasus ini juga cukup besar yaitu mencapai Rp 7 triliun.

"Hal yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," sambung hakim.

Vonis untuk Budi ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya Budi dituntut hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Honorer K2 Ancam Demo Lagi Bila Pemerintah Bohong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler