jpnn.com - NUNUKAN – Masih ingat kasus pencabulan yang dilakukan MS (40) warga Mansapa, Nunukan Selatan, Senin, 16 Mei lalu? Pengadilan Negeri Nunukan akhirnya mendudukkan terdakwa di kursi pesakitan, Kamis (1/9) kemarin.
Sidang yang berlangsung tertutup itu dipimpin langsung majelis hakim Tony Yoga Saksana dan didampingi Seti Handoko dan Agung Kusumo Nugroho. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan Ali Mustofa.
BACA JUGA: Ya Ampun, Kakak Beradik Bersimbah Darah Gara-gara Cewek
Dalam dakwaannya, terdakwa disebut melakukan aksi biadab itu pada Senin (16/5) lalu di kediamannya Kelurahan Mansapa, Nunukan Selatan. Terdakwa melakukan hal keji tersebut sekitar pukul 00.30 wita dini hari.
Pencabulan itu dilakukan sebanyak dua kali oleh terdakwa. Bahkan, saat melakukan perbuatannya, pelaku mengancam akan membunuh putrinya kalau melaporkan tindakan biadabnya kepada sang ibu.
BACA JUGA: Opa Herman Rela Tempuh Puluhan Kilometer Sendirian untuk Urus E-KTP
“Jadi si anak ini takut karena diancam dibunuh. Makanya dia pasrah saja ketika diperkosa sama bapaknya sendiri,” jelas Ali Mustofa.
Dalam dakwaan, terdakwa mengaku tega melakukan perbuatan itu karena sakit hati kerap dituduh selingkuh oleh sang istri. Atas perbuatanya itu, dari hasil visum yang dilakukan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan, ditemukan luka robek akibat benda tumpul di bagian vital korban.
BACA JUGA: Bakul Pasar Tradisional Mulai Pakai E - Retribusi
“Untuk mengetahui lebih jauh kasus ini, pekan depan saya (JPU, Red.) akan menghadirkan langsung saksi yang merupakan korban sendiri,” ujar Ali.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 76 D, Pasal 76 E dan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara. (dia/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar Masih Berani Bawa Kendaraan ke Sekolah? Ini Sanksinya
Redaktur : Tim Redaksi