jpnn.com, MENTOK - Seorang ayah tiri berinisial RD, 42, ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Babel, Sabtu (7/11).
Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah mengatakan penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B-339/XI/2020/Babel/Sek. Kelapa, tertanggal 7 November 2020.
BACA JUGA: Paman dan Tante Bunuh Keponakan, Mayatnya Dibuang di Belakang Rumah, Ini Motifnya
"Saat ini masih pelaku masih meringkuk di ruang tahanan dan kasus sedang ditangani Polsek Kelapa," katanya di Mentok, Minggu.
Kapolsek Kelapa Iptu AF Pulungan menambahkan pelaku RD dilaporkan karena diduga mencabuli anak tiri yang masih berusia di bawah umur, sebut saja namanya Bunga. Bahkan korban kini dalam kondisi hamil tujuh bulan.
BACA JUGA: Kapolres Bukittinggi Sebut 5 Moge Milik Pengeroyok Anggota TNI Tanpa STNK
Berdasarkan kesaksian korban, katanya, tindakan pelaku sudah berlangsung sejak 2016 dengan memaksa dan mengancam korban menuruti keinginannya.
"Korban tidak berani melawan dan melaporkan kejadian itu kepada siapa pun karena diancam pelaku," katanya.
BACA JUGA: Istri Polisi Tewas Tergantung di Kusen Pintu, Kondisi Hamil, Tinggalkan Surat Wasiat, Begini Isinya
Pelaku akan dikenakan pasal 81 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 294 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun.
Dalam penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: 11 Pasangan Bukan Suami Istri Tepergok Ngamar di Penginapan, Nih Penampakannya
"Barang bukti sudah kami kumpulkan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi