jpnn.com, SERANG - Seorang lelaki berinisial MR (39) ditangkap anggota Satreskrim Polresta Serang Kota setelah mencabuli anak tirinya sendiri.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma menyebut aksi bejat pelaku itu dilakukan pada Sabtu (5/11) sore pukul 15.30.
BACA JUGA: Tukang Pangkas Rambut Nekat Cabuli Bocah Laki-Laki Berusia 10 Tahun, Tuh Tampangnya
Ketika itu, Bunga (nama samaran) sedang tidur pulas di kamar rumahnya yang ada di Kecamatan Cipocok Jaya. Pelaku yang saat itu berada di rumah kemudian melihat korban.
Kemudian, pelaku yang terbawa nafsu langsung mendatangi dan menindih tubuh korban yang masih berusia 13 tahun.
BACA JUGA: Bejat! BS yang Kecanduan Film Dewasa Tega Mencabuli Anak Kandung 4 Kali
“Ketika korban sedang tidur kemudian dia merasa seperti ada yang melakukan hal yang tidak senonoh kepadanya," kata David kepada wartawan, Kamis (23/11).
Perbuatan bejat pelaku itu ternyata membuat Bunga terbangun gegara merasa sakit di organ vitalnya.
BACA JUGA: Terkuak Motif Suami Mutilasi Istri, Biadab
Bunga pun kaget saat bangun melihat ayah tirinya sedang berada di atas tubuhnya dengan kondisi tidak memakai pakaian.
“Korban bangun dan melihat ayahnya dalam keadaan telanjang begitu juga korban. Pelaku pun melakukan perbuatan cabulnya kepada korban," kata David.
Korban hanya bisa pasrah dan menangis. Setelah pelaku selesai melakukan aksi bejatnya, Bunga langsung berlari ke kamar mandi sambil menangis.
“Setelah dari kamar mandi korban langsung kembali ke kamar dan melihat ayah tirinya sudah ada di depan TV," kata David.
Kasus itu kemudian diadukan kepada ibu korban yang diteruskan kepada aparat kepolisian.
Kini, pelaku sudah ditangkap dan dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas perwira menengah Polri itu. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Calon Taruna Akpol Babak Belur Diduga Dianiaya Anak Petinggi Polri, Sadis
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan