Ayah Tiri Siksa Bocah Difabel, Sang Istri Malah Menonton Saja, Sontoloyo

Kamis, 27 Oktober 2022 – 20:52 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan ekspos penangkapan pelaku penganiayaan bocah difabel. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.

jpnn.com, KAMPAR - Polda Riau menangkap ayah tiri dan ibu kandung bocah difabel berinisial MR di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, pada Kamis (27/10) dini hari.

Pasangan suami istri berinisial ZK dan MEL, itu ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap MR.

BACA JUGA: Shin Tae Yong Ungkap Kelemahan Timnas U-20 Indonesia Saat Ini

"Pelaku sudah ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB,” kata  Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto di Mapolda Riau.

Sunarto menjelaskan ZK melakukan penganiayaan terhadap MR dengan cara memukul kepala, menginjak punggung dan pinggang, menyundut kaki dan kemaluan MR dengan bara api rokok, memukul menggunakan tangan dan sendal kulit.

BACA JUGA: Hukuman Berat Menanti Dua Oknum Polisi Ini, Kelakuan Mereka Bikin Malu Kapolri

"Akibat dari penganiayaan itu, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan mengalami trauma berat,” lanjut Sunarto.

Mantan Kabid Humas Polda Sultra itu membeberkan, tersangka ZK melakukan penganiayaan terhadap MR pada saat ibu kandungnya pergi kerja.

BACA JUGA: Pembegal Bermodus Pura-Pura Minta Tolong Diantar Beraksi, Waspadalah

“Bahkan korban juga dianiaya di depan ibu kandungnya. Namun, ibunya tidak berupaya mencegah ataupun melaporkan ke pihak berwajib. Itulah mengapa MEL juga kami tetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Sunarto menambahkan keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah sepertiga (karena pelaku orang tuanya), serta denda Rp 72 juta.

Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan membeberkan setelah pemeriksaan beberapa saksi terkait penganiayaan yang dialami MR.

"Sementara keterangan bahwa korban minta jajan. Orang tuanya tidak terima sehingga melakukan perbuatan itu,” kata Asep.

Menurut keterangan MR, penganiayaan itu sudah 20 kali dialami korban.

"Penganiayaan yang dilakukan berkali-kali itu akan kami buktikan melalui visum et repertum,” lanjutnya.

Asep membeberkan bahwa MR mengalami trauma yang berat. Anak itu selalu meminta agar ayah tirinya yang berinisial ZK dihukum seberat-beratnya.

"Korban sangat trauma, sehingga meminta kepada kami agar pelaku segera ditangkap, ditonjok, hingga dihukum penjara seumur hidup. Dia masih sangat ingat apa yang dilakukan oleh pelaku,” bebernya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan bahwa pada saat penganiayaan terhadap MR dilakukan, disaksikan langsung oleh ibu kandungnya.

“Berdasarkan keterangan yang kami terima, saat kejadian ibu kandungnya berada disitu pada saat korban dianiaya oleh pelaku,” jelas Asep. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler