Ayah Velove Vexia Ngiri

Kamis, 17 Desember 2015 – 19:52 WIB
OC Kaligis menjelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ayah artis Velove Vexia, Otto Cornelis Kaligis geram dengan vonis lima tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta kepadanya. 

Pengacara yang juga mantan petinggi Partai Nasdem itu merasakan ada diskriminasi vonis yang diberikan kepadanya dengan terdakwa lain. "Ada diskriminasi (terhadap saya)," tegas Kaligis usai sidang, Kamis (17/12). 

BACA JUGA: OC Kaligis Divonis, Si Cantik Velove Vexia: Sedihnya Sama

Dia menjelaskan, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan yang notabene penyelenggara negara hanya divonis tiga tahun. Sedangkan dia harus divonis lebih berat. "Karena dalam (perkara) ini, saya satu paket (dengan Syamsir)," ujarnya. 

Dia pun menegaskan banyak fakta persidangan yang dikarang-karang oleh saksi, seperti M Yagari Bastari Guntur alias Gerry. "Itu karangan Gerry semua," tegasnya. 

BACA JUGA: Blokir Rekening OC Kaligis Dibuka, Karyawan Akhirnya Gajian, Tepuk Tangan Menggema

Seperti diketahui, selain vonis lima tahun enam bulan penjara, majelis juga mendenda Kaligis Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Hakim Anggota Alexander Marwata menyatakan hal yang memberatkan Kaligis adalah karena melanggar hukum dan kode etik serta bertentangan dengan program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah.

Hal yang meringankan karena Kaligis sudah lanjut usia dan sakit.  Usai divonis, Kaligis mendapatkan banyak support dari keluarga termasuk anaknya, Velove Vexia. 

BACA JUGA: Novanto Lengser, Freeport Dinilai Sukses Adu Domba Indonesia

Majelis menilai Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yakni menyuap Hakim PTUN Sumut Tripeni Irianto Putro, Darmawan Ginting dan Amir Fauzi  dan panitera Syamsir Yusfan.

Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB). Kemudian, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. 

Dalam menyuap tiga hakim dan seorang panitera itu, Kaligis didakwa bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Hakim menyatakan, tindakan Kaligis telah memenuhi unsur pidana dalam pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 KUHPidana. 

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Kaligis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. (boy/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersalah! OC Kaligis Kena 5 Tahun 6 Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler