jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan terdakwa Otto Cornelis Kaligis, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekening-rekening yang diblokir.
Majelis berpandangan bahwa rekening yang diblokir itu tidak ada kaitannya dengan perkara a quo, yakni dugaan suap terhadap Hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumut.
BACA JUGA: Novanto Lengser, Freeport Dinilai Sukses Adu Domba Indonesia
Ketetapan itu dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor sebelum membacakan vonis untuk Kaligis dalam perkara suap Hakim PTUN Medan, Kamis (17/12).
"Sebelum membacakan putusan, maka kami akan bacakan ketetapan terkait hal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang yang baru dimulai pukul 16.45 itu.
BACA JUGA: Bersalah! OC Kaligis Kena 5 Tahun 6 Bulan
Hakim Anggota Tito Suhud menegaskan majelis sudah membaca permohonan Kaligis tertanggal 26 Oktober 2015, termasuk juga pertimbangan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Dalam permohonannya, Kaligis menyatakan pemblokiran rekening itu tidak berdasar, tak ada perintah pengadilan, tanpa pemberitahuan kepadanya.
BACA JUGA: Hmmm..PDIP Klaim Tak Berminat Rebutan Kursi Novanto, Masa Sih?
Tito menambahkan, dalam permohonan itu juga Kaligis menyampaikan bahwa akibat pemblokiran rekening itu ia tidak dapat membayar sekitar 80 karyawan, termasuk office boy, karyawan yang disekolahkan ke luar negeri dan orang-orang yang dinafkahinya.
Sementara, kata Tito, pertimbangan JPU KPK bahwa pemblokiran itu dilakukan untuk kepentingannpengembangan penyidikan.
Berdasarkan hemat majelis, kata Tito, pemblokiran itu tidak dibenarkan karena terdakwa didakwa melakukan suap, dan tidak dipidana pencucian uang. Seandainya benar ada rentetan perkara dan dicurigai terkait perkara lain, harus juga ada waktu berapa lama harus diblokir. Hal itu sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Berdasarkan pertimbangan majelis, pemblokiran itu terburu-buru dan prematur. Majelis berpendapat rekening Kaligis di sejumlah bank itu harus dibuka kembali. "Mengabulkan permohonan terdakwa," kata Hakim Tito.
Majelis hakim juga memerintahkan agar JPU KPK membuka kembali pemblokiran rekening tersebut. "Memerintahkan Penuntut Umum melaksanakan penetapan ini," ujar Tito. Setelah ketetapan dibacakan, keluarga dan simpatisan Kaligis bertepuk tangan. Tepuk tangan dari pendukung Kaligis menggema di dalam ruang sidang (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Sidang MKD Kemarin Apa ya?
Redaktur : Tim Redaksi