'Ayat Tembakau' Hilang Diduga Orderan

Rabu, 14 Oktober 2009 – 19:45 WIB

JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Arbi Sanit menduga ada faktor kesengajaan terhadap hilangnya ayat ke-2 Pasal 113 UU KesehatanDia tidak yakin ayat yang biasa disebut sebagai 'ayat tembakau' itu hilang karena faktor ketidaksengajaan

BACA JUGA: Ahmad Farhan Hamid Dianggap Penyamun

Untuk pembuktiannya, maka pihak berwajib harus melakukan pemeriksaan, yang dimulai dengan memeriksa para mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR yang menggodok RUU Kesehatan.

“Dari awal memang sempat terjadi perdebatan dalam internal pansus soal draf pasal dimaksud
Biasa, ada pro-kontra

BACA JUGA: PDIP Tak Akan Tolak Kursi Menteri

Jadi periksa saja notulennya, pihak mana yang pro dan kelompok mana kontra dengan ayat ke-2 pasal 113 UU Kesehatan itu," kata Arbi Sanit, di Jakarta, Rabu (14/10).

Jika terbukti ada unsur kesengajaan oleh pihak manapun, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori korupsi konstitusi dan telah terjadinya penyalahgunaan wewenang
"Dengan demikian, kasus ini sangat serius karena telah membahayakan demokrasi, melawan hukum dan perusak konstitusi,” tegas Arbi.

Dijelaskan Arbi, kejadian hilangnya ayat ke-2 pasal 113 UU Kesehatan itu, semakin melengkapi bukti ketidakpedulian DPR terhadap kesehatan rakyat secara menyeluruh

BACA JUGA: Dukung SBY, Golkar Tak Harus Dapat Menteri

"Tanpa bermaksud menghakimi, yang pasti tindakan penghilangan itu adalah untuk membela kepentingan produsen tembakau dan rokokIni sangat mungkin terjadi mengingat kebiasaan para Anggota DPR yang lebih senang mengambil jalan pintas ketimbang berpikir keras," tegas Arbi.

Sementara Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang mengaku tidak kaget dengan kejadian tersebut"Sebelumnya saya sudah memprediksi bahwa beberapa pasal krusial terhadap semua draf UU pasti ada kejadian serupa, mengingat waktu pembahasannya sangat sempit dan dikejar target."

Dalam konteks UU Kesehatan, Sebastian Salang menduga penghilangan ayat ke-2 pasal 113 itu karena ada orderan yang sangat mungkin dilakukan oleh kalangan industri rokok dan tembakauJika ini bisa dibuktikan secara hukum maka ini adalah tindakan kejahatan dalam proses pembuatan UU,” tegas Sebastian.

Karena itu, Sebastian sangat berharap kiranya aparat penegak hukum segera mengungkap kasus ini mumpung kehadiran Anggota DPR periode 2009-2014 masih terbilang hitungan hariLangkah ini sangat penting dan strategis untuk menjaga harkat dan martabat DPR secara institusi"Jika ada diantara anggotanya yang keliru, segera ditindak menurut hukum," desak Sebastian.

Berbeda dengan Sebastian yang tidak kaget dengan kejadian itu, Pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin justru sebaliknya“Bagaimana mungkin satu ayat bisa hilang sebab dalam proses perumusan, soal letak titik atau koma saja bisa berdebat berjam-jamUntuk itu, kasus ini harus diusut tuntas,” ujar Irman.

Menurut Irman, hilangnya ayat ke-2 pasal 113 UU Kesehatan itu sesungguhnya telah mengusik kehidupan bangsa dan negara"Ini tidak hanya sekedar kejahatan, tapi sudah merusak keutuhan konstitusiPresiden saja bisa diimpeacht kalau melanggar konstitusiAkan menjadi aneh jika kejadian ini dibiarkan dan dianggap sebagai kekhilafan saja,” tegasnyaDitambahkan, kejadian ini telah menjadi modus baru melakukan kejahatan terhadap konstitusi dan tidak cukup diselesaikan dengan dalil kesalahan administratif semata"Siapa tahu ada kekuatan politik dan ekonomi yang memainkannya,” duga Irman Putra Sidin(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicari Ketua DPD yang Pro Ical


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler