Ayin Bebas, PKS Gemas

Jumat, 28 Januari 2011 – 20:14 WIB
Terpidana Artalyta atau Ayin saat bersama anaknya disela menikmati acara peringatan Hari Ibu yang digelar di Lapas Wanita Tangerang, Rabu, 22 Desember 2010. Foto:Adrianto/Indo Pos

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil mengatakan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana suap jaksa Urip Tri Gunawan, Arthalyta Suryani alias Ayin, mengabaikan pertimbangan moralMenurutnya, pembebasan bersyarat bagi Ayin tidak memberikan efek jera.

"Apa yang dialami Artalyta tidak membuat jera para koruptor

BACA JUGA: Panda Ditahan di Rutan Salemba

Mereka akan sangat senang, pasti mereka akan dapat remisi dan hak lainnya," kata Nasir Jamil di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/1).

Nasir mengakui secara prosedural pembebasan merupakan bagi hak narapidana
Namun, Pemerintah juga harusnya memikirkan pertimbangan moral dalam kasus Ayin yang pernah mendapatkan perlakukan istimewa selama menjalani hukuman di Rumah Tahanan(Rutan) Pondok Bambu.

Akibat perlakuan istimewa itu, Kepala Rutan Pondok Bambu, Salju Wibowo dicopot

BACA JUGA: Gayus Jamin Panda Tak Kabur

Ia dicopot setelah Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan inspeksi mendadak dan menemukan fasilitas mewah di Rutan.

"Pemerintah harus memikirkan pertimbangan moral dalam kasus Ayin karena ketika dia didapatkan memiliki sel yang dinilai mewah dibanding napi lain, kepala rutan dicopot, sementara Ayin justru tetap dapat remisi, seharusnya dia diberikan sanksi," katanya.

Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, jika kemudian Kepala Rutan saja yang dicopot oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, seharusnya pemerintah juga menagguhkan pembebasan bersyarat Ayin.

"Sayangnya Ayin tidak didenda sementara Kepala Rutan dicopot
Padahal apa yang didapat Ayin itu bukan semata-mata kesalahan Kepala Rutan, karena kita tahun ada penawaran dan ada peneriman

BACA JUGA: KPK Dituding Hanya Cari Pencitraan

Bisa saja Ayin tawar ini itu sebagai kompensasi," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Ayin bebas bersyarat setelah menjalani setengan dari vonis yang diterimanyaAyin keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Tangerang, Banten, Jumat (28/1) pagiAyin menghirup udara bebas setelah usulan putusan bebas bersyarat yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Ayin keluar dari LAPAS didampingi kuasa hukumnya, Otto Cornelius Kaligis sambil menggendong anak angkatnyaAyin dijemput dengan mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 1861 EO(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Paskah Suzetta Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler