JAKARTA-Makdir Ismail, pengacara Baharudin Aritonang dan Antony Zedra, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk menahan kliennya
"Mana bisa hanya mendengar informasi dari seseorang tanpa didukung alat bukti yang kuat," ujarnya usai mengantar kedua kliennya bersama sejumlah mantan anggota Komisi IX DPR yang lain saat menuju mobil tahanan, Jumat (28/1) sore.
Bahkan Makdir menuding KPK hanya ingin meraih pencitraan semata dengan kebijakan penahanan yang dilakukannya hari ini
BACA JUGA: Giliran Paskah Suzetta Ditahan
"Mereka KPK kan jabatannya akan berakhir sebentar lagiMenurut Makdir, apa yang dilakukan KPK tersebut terhadap kliennya sebagai suatu penzaliman
BACA JUGA: Formasi CPNS Sopir dan Office Boy Dihapus
Karena itu, ujarnya, upaya hukum akan segera diambilBACA JUGA: Hanya di Indonesia, Gaji Presiden Lebih Rendah dari Pejabat BUMN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Bantah Istimewakan Cirus Sinaga
Redaktur : Tim Redaksi