Ayo, Bebas Pajak Kendaraan Sambut HUT Kemerdekaan RI

Selasa, 01 Agustus 2023 – 18:53 WIB
Foto Arsip - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meninjau penerimaan pajak selama semester I-2023 di Kantor Bapenda Jatim, Surabaya. ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim

jpnn.com - SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membuat terobosan menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI dan HUT ke-78 Provinsi Jawa Timur.

Khofifah meluncurkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB), terhitung mulai berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.

BACA JUGA: Disambut Gubernur Khofifah, Megawati Bakal Resmikan Kebun Raya Mangrove

"Mulai hari ini hingga 31 Oktober 2023 masyarakat Jatim bisa menikmati bebas bea balik nama atau BBN II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB, serta bebas PKB progresif," ujar Khofifah dalam keterangannya, Selasa (1/8).

Menurut Khofifah, program yang dikenal dengan istilah pemutihan tersebut digelar dalam rangka meringankan beban masyarakat.

BACA JUGA: Sambut HUT RI, A&W Indonesia Luncurkan Menu Bersaus Merah Putih

Selain itu, juga untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat, sekaligus memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI serta Hari Jadi ke-78 Provinsi Jatim.

"Ayo, jangan ditunda. Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Jatim," ujarnya.

BACA JUGA: Pesan Khofifah kepada 155 Siswa Papua Sekolah di SMA/SMK Jatim Lewat Program ADEM

Kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Tertera dalam Perda tersebut, Pasal 66, Ayat 1, Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak.

Selain itu juga menerbitkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim.

Khofifah mengatakan masyarakat bisa melakukan pembayaran di layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat maupun Unit Pelaksana Teknis atau UPT Bapenda.

Masyarakat juga bisa memanfaatkan pembayaran melalui layanan daring seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat minimarket yang sudah bekerja sama dengan pemprov.

Sementara untuk pembebasan sanksi pajak kendaraan dilakukan untuk mendorong balik nama agar diperoleh kesesuaian dengan pemilik kendaraan di wilayah Jatim.

Sekaligus mendorong tingkat kesadaran wajib pajak untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim.

"Kebijakan pemutihan ini penting untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, khususnya dari sektor PKB."

"Selain itu mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah," ucapnya.

Bapenda Jatim menargetkan program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh sebanyak 1.189.400 objek PKB, dengan prediksi penerimaan sampai akhir periode Oktober mencapai sebesar Rp 588,473 miliar. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Khofifah Bersyukur Jatim Juara II Fornas VII Jabar


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler