jpnn.com - BANGKALAN - Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 2 KPP Pratama Bangkalan, Arif Setyawan mengatakan wajib pajak yang memanfaatkan Amnesti Pajak akan mendapatkan beberapa fasilitas. Di antaranya penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, penghapusan sanksi administrasi perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak 2015.
Selain itu, pembebasan pajak penghasilan terkait proses balik nama harta serta kerahasiaan data terkait Amnesti Pajak.
BACA JUGA: KPP Pratama Sosialisasikan Tax Amnesty Di Markas TNI AL
"Wajib pajak yang memanfaatkan Amnesti Pajak, dapat mengajukan surat pernyataan harta yang ditujukan ke KPP Pratama terdaftar,” kata Arief saat mengelar Sosialisasi Tax Amnesty di di Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batuporon, Lantamal V, Kamis, kemarin.
Arief menjelaskan, pengajuan surat kepada KPP Pratam terdaftar, memuat paling sedikit identitas wajib pajak, nilai harta dan lainnya.
BACA JUGA: Indosat Target Pendapatan Bisnis Data Tembus 50 Persen
Menurutnya, Amnesti Pajak diharapkan dapat berkontribusi menambah penerimaan negara dalam rangka mendukung kemampuan nasional untuk program-program pembangunan.(fri/jpnn)
BACA JUGA: Gandeng Sonatrach, Pertamina Tingkatkan Eksplorasi Migas di Aljazair
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jiwasraya Incar Premi Rp 15 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi