jpnn.com - JAKARTA - Bekas Ketua DPR Setya Novanto kembali jadi omongan bernada miring. Kali ini penyebabnya adalah dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam daftar absensi rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (22/4). Sebab, pada hari itu posisi Novanto ada di Manado, Sulawesi Utara.
Pengamat politik pun menyebut Novanto mestinya kembali berurusan dengan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) terkait dugaan pemalsuan tanda tangan itu. Menurut pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin, MKD sudah seharusnya bergerak mengusut dugaan pelanggaran etika dalam pemalsuan tanda tangan untuk absensi paripurna itu.
BACA JUGA: Peradi Bingung..Pecat atau Bantu Awang
Menurut Said, ketidakhadiran anggota DPR dalam rapat juga berkaitan dengan etika. Karenanya meski belum ada aduan soal dugaan pemalsuan tanda tangan itu, namun sudah menjadi tugas MKD untuk mengusutnya.
"Kehadiran anggota dalam setiap rapat tidak memerlukan pengaduan karena MKD wajib mengawasi kehadiran anggota DPR dalam rapat," ujar Said di Jakarta, Kamis (25/2).
BACA JUGA: Siap-siap! Polri-KPK Bakal Punya Satgas Ganas
Ia menambahkan, MKD tidak boleh menutup mata terhadap kasus itu. Sebab, posisi Novanto adalah ketua Fraksi Golkar yang mestinya hadir dalam paripurna yang agendanya pengambilan keputusan atas sebuah rancangan undang-undang (RUU).
Selain itu Said menegaskan, Novanto mestinya juga mendahulukan tugas-tugas kedewanan ketimbang urusan internal partai dan ambisi politik untuk menjaid ketua umum Golkar. Karenanya, sudah semestinya ada sanksi, termasuk anggota DPR yang sering menitipkan tanda tangan absensi.
BACA JUGA: Ketua MPR Minta Pemerintah Tidak Kalap Hadapi Anjloknya Harga Minyak
"Sanksi yang diberikan atas ketidakhadiran jangan pandang bulu. Proses saja semua yang terindikasi bermasalah (soal absensi)," tandas Said.
Sebelumnya Novanto sudah dua kali digarap MKD karena dugaan pelanggaran etika. Yang pertama adalah pertemuannya dengan pengusaha judi AS, Donald Trump. Sedangkan yang kedua adalah dugaan Novanto mencatut nama presiden dan wakil presiden terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Belakangan kasus itu beken dengan sebutan Papa Minta Saham.
Dalam kedua dugaan pelanggaran etika itu Novanto sudah dinyatakan bersalah. Untuk kasus Papa Minta Saham bahkan memaksa Novanto lengser dari posisi ketua DPR.(dna/JPG/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementerian DPDTT Siarkan Visi Membangun Desa Lewat Buku
Redaktur : Tim Redaksi