Peradi Bingung..Pecat atau Bantu Awang

Jumat, 26 Februari 2016 – 05:18 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia belum menentukan sikap apakah akan memecat atau tidak anggotanya, Awang Lazuardi Embat, yang menjadi tersangka suap permintaan penundaan salinan kasasi Mahkamah Agung.

Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Victor Nadapdap mengatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam persoalan ini.

BACA JUGA: Siap-siap! Polri-KPK Bakal Punya Satgas Ganas

"Tapi, secara umum apabila misalnya yang disangkakan itu empat tahun atau lebih dan kalau putusannya dikirim ke Peradi akan langsung dipecat orangnya," kata Victor usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (25/2).

Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Sampai saat ini, kata dia, belum ada yang melaporkan secara resmi kepada Peradi soal pelanggaran yang dilakukan Awang. 

BACA JUGA: Ketua MPR Minta Pemerintah Tidak Kalap Hadapi Anjloknya Harga Minyak

"Kode etik itu harus ada laporan, melaporkan," tegasnya. Dia menjelaskan, dewan kehormatan advokat itu akan bertindak setelah ada yang melaporkan. "Harus ada yang melaporkan terlebih dahulu baru bisa diproses. Jadi, tidak bisa ujug-ujug periksa orangnya," ungkap Victor.

Di sisi lain, Peradi akan memberikan bantuan hukum kepada Awang. Hal ini mengingat ada permintaan Awang sebagai anggota Peradi. "Karena dia meminta bantuan kepada Peradi, maka Peradi juga sebagai organisasi advpkat akan memberikan bantuan hukum kepada Awang," jelasnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kementerian DPDTT Siarkan Visi Membangun Desa Lewat Buku

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Reaksi Papa Novanto soal Pemalsuan Absensi Paripurna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler