Ayo Ngaku, Siapa Pejabat yang Terima Kendaraan dari Korupsi Tanah di Munjul?

Jumat, 10 September 2021 – 21:55 WIB
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK menduga ada pembagian kendaraan dari bos PT Adonara Propertindo ke sejumlah orang di Perumda Sarana Jaya.

Penyidik lembaga antirasuah itu pun memeriksa perwakilan dealer Yamaha Dwi Kencana Motor terkait korupsi tanah di Munjul pada Kamis (9/9).

BACA JUGA: Bukan Hanya Pengadaan Tanah di Munjul yang Diusut KPK, di Jakarta Juga, Siap-Siap Saja

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan pegawai Dealer Yamaha Dwi Kencana Motor untuk mendalami pembagian kendaraan itu.

Pemeriksaan tersebut juga dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Demokrat Sekarang kan Ada Dua, AHY dan Moeldoko

"Pegawai dealer Yamaha Dwi Kencana Motor hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian sejumlah kendaraan oleh PT Adonara Propertindo," kata Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/9).

KPK menduga pembelian itu dilakukan oleh Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Mengenai total kendaraan yang dibeli, Fikri masih merahasiakannya.

BACA JUGA: Ssst, Kubu Moeldoko Dapat Ucapan HUT Demokrat dari Jokowi?

"Diperuntukkan bagi pihak-pihak tertentu (pejabat, red)di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," ujar Fikri.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Penyidik juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

Setelah kesepakatan rekanan itu, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp 108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp 43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.

BACA JUGA: Ini Kegiatan Mbak Irene Widya Ayu Sebelum Meninggal Dunia

Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler