Ayo Ngaku, Siapa Pemilik Kandang Ayam Ilegal di Gunungkidul?

Minggu, 23 September 2018 – 07:47 WIB
ILEGAL: Kandang peternakan ayam di Pedukuhan Tonggor, Pacarejo, Semanu, Gunungkidul yang masih dalam tahap pembangunan. Foto: Gunawan/Radar Jogja

jpnn.com, JAKARTA - Warga di Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul tengah terlibat polemik tentang keberadaan peternakan ayam milik PT Widodo Makmur Unggas (WMU). Sebab, kandang berukuran raksasa itu tanpa izin dan mengganggu lingkungan.

Belakangan, kegiatan ilegal itu bukan hanya dilakukan PT WMU. Sebab, banyak peternakan yang menyalahi aturan usaha dan melanggar lingkungan.

BACA JUGA: Jokowi Terkesan dengan Kemajuan Industri Peternakan Nasional

Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul sebagai institusi yang berwenang menegakkan peraturan daerah seolah tidak melakukan tindakan tegas yang bisa membuat efek jera. Buktinya, kandang-kandang ternak yang diduga tak mengantongi izin itu tetap beroperasi sampai sekarang.

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Jejaring Masyarakat Mandiri (Jerami) Gunungkidul Rino Caroko mengatakan, polemik usaha peternakan ayam sebenarnya bisa diselesaikan secara cepat. Syaratnya, seluruh pihak terkait baik pemerintah maupun swasta (pengusaha/investor) sama-sama berkomitmen dalam penegakan aturan.

BACA JUGA: Gaet Peserta Mancanegara, Indo Livestock 2018 Resmi Dibuka

“Dalam hal ini Satpol PP seperti macan ompong. Terkesan melakukan pembiaran terhadap pengusaha yang melakukan aktivitas melanggar aturan,” ujar Rino seperti diberitakan Radar Jogja belum lama ini.

Sedangkan Kepala Satpol PP Gunungkidul Dwi Warna Widi Nugroho pilih irit bicara mengenai polemik PT WMU. Ketika dihubungi melalui sambungan telepon Dwi hanya memberikan tanggapan normatif. “Tunggu perkembangan,” ucapnya singkat.

BACA JUGA: Mentan: Sektor Peternakan Mampu Entas Kemiskinan di Pedesaan

Usaha peternakan di Gunungkidul diatur dalam Perda No 1 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Peternakan dan Pendaftaran Peternakan Rakyat. Selain itu, ada juga Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

Regulasi yang diteken Bupati Gunungkidul Badingah pada 26 Mei 2014 itu menyebutkan, sedikitnya ada tiga kriteria usaha peternakan yang wajib melengkapi dokumen perizinan. Yakni, usaha ternak ayam pedaging berkapasitas minimal 12 ribu ekor, ternak ayam petelur minimal 10 ribu ekor, serta peternakan di wilayah yang sesuai tata ruang menjadi kawasan untuk ternak unggas.

Sekretaris Dinas Lingkungan HIdup (DLH) Gunungkidul Aris Suryanto tidak menampik banyaknya usaha peternakan ayam yang diduga tak berizin. “Mereka tidak mungkin mendapat izin lingkungan karena (lokasinya, Red) tidak sesuai tata ruang,” bebernya.

Aris menegaskan, usaha ternak di luar kawasan usaha unggas yang telah ditentukan seharusnya ditutup tanpa alasan apa pun. Istilahnya, kata Aris, dilakukan upaya penertiban.

Aris memastikan peternakan di luar kawasan usaha unggas tak berizin. “Itu usaha ilegal,” tegasnya. Baca juga: Geopark Jadi Tempat Usaha Ternak, Warga Surati Pak Jokowi

Terkait usaha ternak PT WMU di kawasan karst Desa Pacarejo, Semanu, juga harus tunduk pada Perda Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010-2030. Pasal 29 huruf b menyebutkan, kawasan karst Gunungkidul ditetapkan seluas 80.704 hektare yang meliputi Kecamatan Ponjong, Semanu, Girisubo, Rongkop dan Tepus.

Sebagai informasi, Kecamatan Semanu di Gunungkidul terdiri atas lima desa, yaitu Semanu, Ngeposari, Pacarejo, Candirejo dan Dadapayu. “Khusus peternakan ayam di Pacarejo, bagaimana dokumen amdal diproses kalau sampai dengan hari ini (kemarin) hasil revisinya belum diserahkan kepada komisi penilaian amdal,” ungkap Aris.

Menurutnya, surat peringatan kepada pemilik atau pengelola PT WMU telah dilayangkan dengan tembusan bupati dan instansi terkait. Termasuk Satpol PP. Mengenai penindakannya, Aris menyatakan, bukan domainnya untuk menjawab.(gun/yog/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Satu-satunya Daerah Punya Perbup Penanggulangan Bunuh Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler