jpnn.com, JAKARTA - Perhatikan baik-baik, ya. Setiap orang yang sudah bekerja dan memiliki gaji serta badan usaha wajib melaporkan penghitungan dan membayar pajak dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak (SPT) setiap tahun.
Karena itu, Anda harus memahami SPT agar mudah membayar pajak.
BACA JUGA: Begini Strategi DJP Meningkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan di Depok
Selain itu, ada SPT masa yang dilaporkan setiap bulan.
Ada beberapa jenis SPT masa. Misalnya, PPN dan PPh pasal 21.
BACA JUGA: Belum Sempat Lapor SPT Tahunan? Agar Mudah, Begini Caranya...
Mari, kita ketahui lebih dalam soal lapor SPT masa PPN dan lapor SPT masa lainnya.
SPT tahunan dibuat sebagai sarana pelaporan dan pertanggungjawaban jumlah pajak terutang.
BACA JUGA: DJP Catat 2,8 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2020
Selain itu, melaporkan pelunasan pajak oleh wajib pajak.
Termasuk melaporkan penghasilan lain yang masuk kategori objek pajak. Artinya, Anda perlu melaporkan harta benda yang dimiliki sepanjang tahun.
SPT tahunan bagi pengusaha kena pajak tidak begitu berbeda, yakni melaporkan penghitungan pajak pertambahan nilai dan penjualan atas barang mewah terutang.
Bukan hanya itu, SPT tahunan juga digunakan para wajib pajak untuk melaporkan pelunasan pajak.
Kemudian, pihak pemungut pajak menggunakan SPT tahunan sebagai alat pelaporan dan pertanggungjawaban pajak.
Apa saja sih isi SPT tahunan?
Banyak dokumen yang terlampir pada SPT tahunan.
SPT untuk orang pribadi dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan besaran penghasilan, sumber penghasilan, dan status kepegawaian.
Formulir SPT tahunan wajib pajak badan hanya satu jenis.
Formulir SPT tahunan 1.771 dipakai untuk melaporkan penghasilan dan biaya operasional badan.
Termasuk penghitungan PPh terutang dalam masa pajak satu tahun.
Simak cara melapor SPT tahunan berikut ini.
Kini, kita tidak perlu menghabiskan waktu di kantor pajak untuk menyerahkan SPT.
Semua semakin mudah dengan sistem e-filing untuk melapor SPT.
Pastikan Anda memiliki akun DJP online, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan nomor EFIN yang sudah aktif untuk login ke sistem e-filing.
Berikutnya, Anda bisa mengikuti langkah untuk membuat SPT. Kemudian, memasukkan beberapa data serta dokumen yang dibutuhkan untuk mempermudah verifikasi.
Jika terlambat melaporkan SPT, Anda bisa didenda Rp 100 ribu.
Sementara itu, pengusaha bisa dikenakan denda Rp 1 juta.
Untuk mengindari denda, ada aplikasi pajak online seperti Klikpajak yang diawasi DJP.
Aplikasi ini menyediakan fitur pengingat dan alat bantu hitung pajak untuk mempermudah Anda.
Berikut cara melaporkan SPT masa PPN dengan Klikpajak.
Anda bisa login ke akun Klikpajak Anda di https://my.klikpajak.id/login.
Lalu, masukkan e-mail dan password Anda yang terdaftar di Klikpajak.
Klik menu e-faktur, kemudian pilih submenu SPT.
Lalu, Anda akan diarahkan ke halaman SPT yang berisi list SPT.
Pada list SPT pilih dengan Status SPT yang Siap Lapor, masuk ke detail SPT.
Kemudian, pilih Formulir Induk.
Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman Formulir Induk.
Pada formulir induk, pilih Lapor SPT.
Begini cara melapor SPT online.
Setelah pilih Lapor SPT, Anda akan diarahkan kembali ke halaman list SPT dengan status SPT menjadi Sedang Dilapor.
Jika laporan berhasil, status SPT menjadi Berhasil dan muncul NTTE (nomor tanda terima elektronik).
Untuk mengunduh bukti penerimaan elektronik (BPE), klik nomor NTTE. BPE akan otomatis terunduh.
Cara melapor SPT masa PPN online terbaru di e-faktur Klikpajak.
Lapor SPT masa PPN online di e-faktur Klikpajak mudah, bukan?
Bukan hanya lapor SPT Masa PPN online, Anda juga dapat lebih mudah membuat berbagai macam e-faktur.
Mulai faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, faktur pajak retur, hingga faktur pajak pembetulan.
Di www.klikpajak.id, ada fitur lengkap dan cara yang simpel untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dalam satu platform.
Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang memudahkan urusan perpajakan Anda jadi lebih efektif dan efisien? Berikut beberapa fiturnya.
Lapor pajak tahunan badan bisa melalui e-filing Klikpajak. Upload CSV formulir SPT 1771 dan PDF yang dibutuhkan untuk pelaporan pajak online melalui e-filing Klikpajak.
Lalu, lapor SPT masa PPN Anda setiap bulan untuk seluruh jenis pajak yang dapat dilaporkan dengan menggunakan e-filing.
Anda hanya perlu melampirkan CSV dan PDF dari perusahaan Anda untuk lapor SPT masa PPN.
Bagi wajib pajak pribadi, lapor pajak tahunan dan SPT pribadi untuk formulir 1770 dan 1770S melalui Klikpajak.
Simpan riwayat pelaporan Anda setiap tahun dengan aman di Klikpajak.
Tunggu apalagi, hemat waktu dan tenaga Anda untuk mengurus pajak perusahaan dengan cara yang efektif sekarang juga! (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi