Begini Strategi DJP Meningkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan di Depok

Jumat, 29 Oktober 2021 – 23:01 WIB
Rapat koordinasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Perpajakan yang dilaksanakan di Felfest Faculty Club Universitas Indonesia, Jumat, (29/10). Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III menggelar rapat koordinasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Perpajakan dengan Pemerintah Kota Depok, Jumat, (29/10).

Plt Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M Zain menyebut kepatuhan wajib pajak (WP) saat ini terbilang masih rendah.

BACA JUGA: Punya NIK Otomatis Ditagih Pajak? Begini Kata DJP

Berdasarkan Perpres Nomor 113/2020, tertuang target penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,6  triliun, sedangkan realisasinya hingga saat ini baru mencapai 77 persen.

Hingga 27 Oktober 2021, realisasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kota Depok sebesar Rp 1,5 triliun atau baru 69,3 persen dari target Rp 2,179 triliun.

BACA JUGA: Ini Berita Terbaru Pembunuhan Anggota TNI di Depok dari Andi Rio

"Sementara untuk realisasi penerimaan pajak di Kanwil Jabar III sudah 72,8 persen dari target Rp 23,7 triliun dan Nasional 76,18 persen dari target Rp 1.229 triliun," ucap Zain di Felfest Faculty Club Universitas Indonesia, Depok.

Dia menyebut kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajaknya masih relatif rendah dan menjadi permasalahan nasional. Untuk itu, Zain mengajak ASN di Kota Depok bisa menjadi role model kepatuhan pajak bagi masyarakat.

BACA JUGA: Bos Preman Ini Dihabisi Pembunuh Bayaran, Otak Pelaku, Ternyata

"Saya sangat berterima kasih kepada Pak Wali Kota dan Pak Sekretaris Daerah atas dukungannya, karena beliau meminta agar ASN menjadi role model-nya," jelasnya.

Di tempat yang sama, Sekda Kota Depok Supian Suri mengatakan daerahnya sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan Dirjen Pajak.

Hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, serta data perizinan atau data lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan perundang-undangan.

Tujuan selanjutnya, yaitu mengoptimalkan Inovasi Keuangan Digital (IKD), pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, peningkatan kegiatan dan pelayanan masyarakat di bidang perpajakan, dan meningkatkan pendampingan.

"Serta, meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur SDM di bidang perpajakan," kata Supian yang juga mantan Kepala Dinas BKPSDM Kota Depok itu. (mcr19/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Lutviatul Fauziah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler