Ayo, Siapa Berminat Beli Mobil Sitaan KPK dari Kasus Zumi Zola?

Jumat, 05 April 2019 – 18:28 WIB
Zumi Zola. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua unit mobil yang disita dari perkara mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Pelelangan itu sebagai tindak lanjut atas perkara Zumi yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua mobil yang dilelang itu bermerek Suzuki APV STD dengan harga limit masing-masing Rp 31.858.000. Jaminan untuk peserta lelang adalah Rp 10 juta.

BACA JUGA: Kode Cap Jempol di Amplop Serangan Fajar Bowo

“Dua unit mobil itu akan dilelang secara online melalui lelang.go.id,” ucapnya pada awak media, Jumat (5/4).

Dalam website itu tercantum kedua mobil berwarna silver tersebut. Pelat nomornya B-1537-SIX dan B-1538-SIX yang dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) BPKP dan STNK.

BACA JUGA: Tingkat Kepatuhan Pemkab Bekasi Penyerahan LHKPN Terendah se-Jawa Barat

“Waktu lelangnya Rabu, 10 April 2019 dengan batas akhir penawaran pada pukul 10.00 WIB,” imbuhnya. Baca juga: Zumi Zola Terbukti Koruptor, Ganjarannya 6 Tahun Penjara

Febri menjelaskan, pihak yang berminat menjadi peserta lelang diharuskan memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman lelang.go.id. “Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada Selasa, 9 April 2019 pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB di Rupbasan Kelas I Jambi,” tuturnya.

BACA JUGA: Tingkat Kepatuhan DPR Setor LHKPN ke KPK Rendah, Bamsoet: Fokus Pemilu

Zumi saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Pengadilan menghukum mantan pesinetron itu dengan enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Divonis 6 Tahun, Zumi Zola Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Pengadilan menyatakan Zumi terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000 serta satu unit mobil Toyota Alphard. Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp 16,34 miliar.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Harus Usut Tuntas Skandal Suap Serangan Fajar Politikus Golkar


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler