jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkah kepatuhan anggota DPR dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masih rendah. Berdasar data KPK hingga Minggu (31/3), baru sekitar 49,1 persen anggota DPR menyetorkan LHKPN tahunan kepada lembaga antirasuah itu.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengakui kepatuhan para wakil rakyat dalam menyerahkan LHKPN masih jauh dari harapan. Menurutnya, ada dua penyebab rendahnya tingkat kepatuhan anggota DPR menyerahkan LHKPN ke KPK.
BACA JUGA: KPK Harus Usut Tuntas Skandal Suap Serangan Fajar Politikus Golkar
Pertama karena LHKPN tahunan tidak diatur dalam undang-undang. Kedua, kemungkinan para anggota tengah kampanye pemilihan umum.
“Yang diatur undang-undang adalah awal jabatan ketika mereka dilantik dan akhir jabatan,” kata Bamsoet -panggilan akrabnya- di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/4).
BACA JUGA: Pemilu dan Pilpres 2019 Kian Asyik dengan Aplikasi Ayonyoblos.id
Baca juga:
Bamsoet Ajak Anggota DPR RI Taat Lapor Pajak dan LHKPN
BACA JUGA: Bowo Disikat KPK, Sekjen Golkar: Dia Cuma Bagian Kecil
Fahri Hamzah Keluhkan Konsep LHKPN di KPK
Bamsoet mengatakan, pimpinan DPR melalui pimpinan fraksi-fraksi di parlemen akan terus mendorong para wakil rakyat melaporkan LHKPN tahunan. Politikus Golkar itu menambahkan, meski LHKPN tidak diatur dalam UU namun tidak ada salahnya anggota DPR melaporkannya secara rutin. “Ya lapor saja,” tegasnya.
Lebih lanjut Bamsoet mengatakan, mungkin anggota DPR saat ini masih fokus menghadapi pemilihan calon anggota legislatif (pileg). Mantan wartawan itu menambahkan, setiap caleg saat ini dituntut meloloskan diri sendiri dan memenangkan calon presiden yang diusung partai masing-masing.
“Jadi, mereka memang lagi bekerja keras menyukseskan agenda nasional dengan tiga hal tadi, sukses presiden, sukses caleg, dan sukses partai,” katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Minta Propam Usut Pengakuan Mantan Kapolsek
Redaktur & Reporter : Boy