jpnn.com, BEKASI - Batas waktu penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berakhir pada Minggu (31/3) kemarin. Namun, ratusan pejabat aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bekasi masih acuh.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi Hanief Zulkifli menuturkan, baru 32 persen dari 295 pejabat yang melaporkan LHKPN ke KPK.
BACA JUGA: Tingkat Kepatuhan DPR Setor LHKPN ke KPK Rendah, Bamsoet: Fokus Pemilu
"Memang masih ada 200 pejabat yang belum melaporkan (LHKPN). Tetapi jumlah itu masih tergolong kecil di bawah 50 persen dari pejabat yang wajib menyerahkan LHKPN," kata Hanief dilansir Radar Bekasi.id (Grup JPNN).
BACA JUGA: Baru 6 Persen Pejabat Negara yang Lapor Kekayaan ke KPK
BACA JUGA: KPK Harus Usut Tuntas Skandal Suap Serangan Fajar Politikus Golkar
Dia menjelaskan, pihaknya hanya sebagai fasilitator dan meminta pejabat untuk menyerahkan LHKPN. Nantinya, yang melakukan peneguran adalah Inspektorat Kabupaten Bekasi.
“Kesepakatan Pemkab Bekasi melalui unsur pimpinan adalah berkomitmen para pejabat wajib penyerahan LHKPN. Bahkan, sudah ada surat edaran terkait kewajiban menyerahkan LHKPN sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan,” ujarnya.
BACA JUGA: Kapolres Garut Diperiksa Propam Jabar, Ini Hasilnya
Hanif menyatakan, dirinya belum mengetahui secara detail siapa yang sudah maupun belum menyerahkan LHKPN. Termasuk, apakah Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja sudah menyerahkan atau belu.
“Wah kalau pak Plt sudah menyerahkan atau belum saya kurang mengetahui. Sebab sepengetahuan saya terakhir baru mencapai 32 persen. Tapi untuk masalah siapa yang sudah dan belum saya kurang mengetahuinya,” katanya.
KPK mengeluarkan informasi terbaru yang isinya tentang penyerahan LHKPN bagi pejabat LHKPN. Tingkat kepatuhan Pemkab Bekasi terkait penyerahan LHKPN pun terendah se-Jawa Barat. (mg11/rbk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bowo Disikat KPK, Sekjen Golkar: Dia Cuma Bagian Kecil
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti