jpnn.com - PEKALONGAN - Polres Pekalongan Kota saat ini menyimpan puluhan unit kendaraan bermotor. Semuanya merupakan barang bukti kasus pencurian yang ditangani Polres Pekalongan Kota.
Puluhan kendaraan bermotor itu kini mangkrak. Jika tak diambil oleh pemiliknya, maka polisi akan melelangnya.
BACA JUGA: Plisss, Jangan Bakar Lahan Lagi
Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pekalongan Kota, Iptu Nyoman Hermanto mengatakan, barang bukti sepeda motor dan mobil yang akan dilelang itu sudah mangkrak selama lebih dari 10 tahun. Daripada mangkrak tak terawat, katanya, maka sebaiknya dilelang saja.
“Perintah dari pimpinan, daripada barang bukti temuan itu mangkrak terlalu lama, kena panas terik matahari dan guyuran hujan, maka untuk segera didata untuk selanjutnya diumumkan secara terbuka sebelum proses lelang dilakukan,” katanya seperti diberitakan Radar Pekalongan (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Pulang Kampung, Eks Gafatar Terlilit Utang
Nyoman menjelaskan, proses pendataan dan pengumuman lelang akan melibatkan pihak terkait. Di antaranya Dinas Perindustrian Perdagangan Pemkot Pekalongan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Nanti akan ada tim yang melakukan pengecekan terrhadap barang-barang yang akan dilelang. Meski barang bukti tersebut dinyatakan surat-suratnya sudah hilang, tapi tetap akan didata nomor kerangka dan nomor mesinnya,” tuturnya.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Please Lantik Wagub DIY di Jogja Saja
Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan bahwa sebelum proses lelang dilakukan, akan ada pengumuman secara terbuka terlebih dahulu kepada masyarakat. Apabila dalam jangka waktu 10 hari setelah pengumuman ternyata barang sitaan itu tidak ada yang mengakui sebagai pemiliknya, maka akan dilanjutkan dengan proses lelang.
Dari pendataan sementara, ungkap Nyoman, terdapat 77 sepeda motor dan 18 mobil yang akan diumumkan bakal dilelang. “Jadi sementara ini total ada 95 kendaraan,” kata dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagian besar kendaraan-kendaraan barang bukti yang akan dilelang itu sudah dalam kondisi rusak berat. Karenanya lelang akan dikategorikan sebagai lelang besi tua atau barang rongsokan. “Kondisinya 80 sampai 90 persen sudah rusak, sudah jadi besi tua,” ungkapnya. (way/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luar Biasa! Menkominfo Kagumi Kualitas Ponsel Pintar Buatan Daerah Ini
Redaktur : Tim Redaksi