Ayo...Simpan Dolar AS di Indonesia, Ini Insentifnya

Selasa, 29 September 2015 – 21:04 WIB
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/9). FOTO: Natalia/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah memberi banyak kemudahan untuk para investor dan eksportir dalam paket kebijakan ekonomi tahap II. Selain pemangkasan waktu izin menjadi 3 jam, pemerintah juga memberikan insentif untuk para eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) nya di sistem perbankan dalam negeri.

Menurut Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, insentif yang diberikan berupa pengurangan pajak bunga deposito bagi mereka yang dananya berada Indonesia.

BACA JUGA: Imbas Kebijakan Ekonomi Tahap II, Investor Dapat Insentif, Rakyat Kecil Gimana?

“Selama ini eksportir mungkin sebagian sudah laporkan DHE-nya kepada BI, namun sesuai aturan yang ada kebanyakan tidak disimpan. DHE-nya tidak ada di sistem perbankan Indonesia. Mungkin mampir, terus pindah lagi ke negara lain,” kata Bambang dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Selasa (29/9).

Insentif diberikan karena selama ini, para eksportir lebih memilih menyimpan dananya di luar negeri dibandingkan perbankan dalam negeri.

BACA JUGA: Jokowi: Menteri Harus Ambil Langkah Terobosan

Pengurangan pajak bunga deposito ini, kata Bambang,  selain untuk menarik dana pengusaha Indonesia yang ada di luar negeri, juga untuk mendukung Bank Indonesia (BI) menjaga nilai tukar rupiah.

Bambang merinci untuk eksportir yang menyimpan DHE dalam negeri selama ini berlaku pajak bunga deposito 20 persen. Sementara dalam paket September II ini tarifnya akan lebih bervariasi, tergantung seberapa lama para eksportir menyimpan dananya.

BACA JUGA: PDIP: BI Tumpul, BPK Harus Audit!

Untuk DHE yang disimpan di dalam negeri selama satu bulan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS), maka tarif pajak depositonya diturunkan menjadi 10 persen. Jika dananya disimpan dalam tiga bulan pajaknya turun lagi jadi 7,5 persen, dan enam bulan turun menjadi 2,5 persen.

Sementara itu, untuk di atas 6 bulan hanya 0 persen alias tidak kena pajak bunga deposito. Itu dilakukan jika para eksportir menyimpannya tetap dalam mata uang dolar, tapi di deposito perbankan Indonesia.

Sedangkan, jika DHE dikonversi menggunakan mata uang rupiah, maka akan diberikan insentif yakni bisa langsung memperolah tarif bunga deposito sebesar 7,5 persen.

“Kalau diconvert ke rupiah, jadi dia terima sekian puluh juta dolar, kemudian dia ingin simpan dan tukar ke rupiah, kalau tiga bulan 5 persen, dan enam bulan langsung 0 persen,” paparnya.

Nantinya, kata Bambang, aturan ini akan diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) yang segera dikeluarkan secepatnya.

“Kami memang harus menyusun PP, kami akan lakukan cepat. Tapi yang bisa kami sampaikan adalah kira-kira tarifnya itu,” tandas Bambang.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pinjam Dana Segar dari Tiongkok, Begini Penjelasan BUMN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler