jpnn.com - JAKARTA – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah telah berkomitmen untuk mempercepat proses persetujuan pemberian tax allowance dan tax holiday bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Hal tersebut dituangkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II yang disampaikan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/9).
“Ini adalah lanjutan dari Standard Operating Procedure (SOP) tentang persetujuan tax allowance dan tax holiday. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah dikeluarkan. Kami kerja sama dengan BKPM, untuk tax allowance setelah semua persyaratan dipenuhi,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat jumpa pers terkait paket kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Jokowi: Menteri Harus Ambil Langkah Terobosan
Bambang mengatakan, meski memberikan kemudahan dan percepatan persetujuan tax allowance dan tax holiday, pemerintah tetap memberi persyaratan untuk kalangan investor. Para investor harus memenuhi serangkaian persyaratan yang tertuang dalam PMK.
Jika persyaratan itu dipenuhi maka, ujar Bambang, BKPM dan Ditjen Pajak akan menyelesaikan semuanya dalam waktu paling lama 25 hari.
BACA JUGA: PDIP: BI Tumpul, BPK Harus Audit!
“Ya, 25 hari setelah syarat dipenuhi, dan apllikasi dimasukkan, maka sudah ada keputusan apakah investasi dimaksud bisa menerima tax allowance atau tidak,” imbuhnya.
Menurut Bambang, investor yang mengajukan fasilitas tax holiday harus menunggu lebih lama sebab membutuhkan verifikasi yang agak panjang.
BACA JUGA: Pinjam Dana Segar dari Tiongkok, Begini Penjelasan BUMN
“Fasilitas ini yang relatif generous dibanding tax allowance. Oleh sebab itu, kami putuskan maksimum pengesahannya adalah 45 hari, setelah semua persyaratan dipenuhi,” tegas Bambang.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalah dari Singapura dan Malaysia, Jokowi pun Malu
Redaktur : Tim Redaksi