jpnn.com, JAKARTA - Artis senior Ayu Azhari menjadi saksi dalam sidang suap pengaturan kuota daging impor dengan terdakwa Ahmad Fathanah, kemarin (26/9). Ayu dihadirkan karena beberapa kali menerima uang dari sahabat karib mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) tersebut.
Di persidangan, Ayu mengakui memang beberapa kali menerima uang dari Fathanah. Namun menurutnya uang tersebut sebagai ijon untuk order nyanyi dalam sejumlah acara yang akan diagendakan Fathanah. Acara-acara itu diantaranya kegiatan PKS.
Uang yang diberikan Fathanah pada Ayu itu antara lain USD 800, USD 1.000, dan Rp 20 juta. Uang dalam pecahan dolar diberikan tunai bertahap. Sementara uang Rp 20 juta, masing-masing Rp 10 diberikan tunai dan Rp 10 melalui transfer ke rekening anak perempuan yang bernama asli Khadijah Azhari itu. "Uang itu sebagai DP (down payment) atas tawaran job dari Pak Fathanah," ujar Ayu.
BACA JUGA: Demokrat Tetap Usulkan Ruhut Jadi Ketua Komisi III
Menurut dia, pria asal Makasar itu menawarkan sejumlah job manggung untuk keperluan pilkada yang diikuti kontestan PKS di beberapa daerah. "Saya pernah ditawari untuk nyanyi di Sulawesi. Dan katanya dijanjikan pula untuk kegiatan pilkada untuk Jawa Barat, Medan, dan Malang," jelas Ayu.
Jaksa penuntut umum (JPU) sempat meragukan pernyataan Ayu bahwa uang itu untuk DP order nyanyi. Jaksa sepertinya menduga uang itu terkait hubungan asmara antara Fathanah dan Ayu. Sebab jaksa Muhibuddin sempat menanyakan status hubungan Fathanah dan Ayu.
BACA JUGA: Pemerintah Kirim Polisi Ke Arab Saudi
Ayu menjawab hubungannya biasa saja alias sebatas kawan. Mendengar jawaban itu Muhibuddin sempat meminta izin hakim untuk memutarkan rekaman pembicaraan telepon antara Fathanah dan artis 40 tahun tersebut. Namun ketua majelis hakim menolak permintaan jaksa tersebut.
Mendengar permintaan jaksa tersebut, Ayu kemudian menjelaskan bahwa memang ada sapaan sayang kepada Fathanah. Hal itu merupakan panggilan biasa. "Seperti di kalangan artis lainnya, hal seperti itu ya biasa saja. Termasuk jika itu saya gunakan untuk menyapa Pak Fathanah," paparnya.
BACA JUGA: Anis Matta Anggap Wajar Pemberian Uang Rp8 Miliar dari Ilham
Selain Ayu, sidang juga menghadirkan mantan Sekjen yang kini menjadi Presiden PKS Anis Matta sebagai saksi. Anis banyak dicecar terkait bagaimana sertifikat tanah miliknya bisa di tangan Fathanah. Politisi asal Bone itu juga ditanyai tentang keterkaitan Fathanah dalam pencalonan Ilham Arief Sirajuddin dalam Pilgub Sulsel 2012 lalu.
Mengenai sertifikat tanah, Anis mengatakan sertifikat tanah di Jatiwaringin itu sudah ia laporkan pada LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). "Saya berniat bisnis properti di lahan tersebut. Nah, Pak Fathanah ini mengaku keluarganya yang ada di sekitar situ ingin membeli," ujarnya.
Mengenai keterlibatan Fathanah dalam pemenangan pilgub Sulsel, Anis mengatakan terdakwa memang mengaku orang dekat Ilham Arief. Anis mengaku tidak tahu-menahu soal adanya dana Rp 8 miliar yang diberikan Ilham. "Urusan uang itu teknisnya DPW, kami yang di DPP hanya menerima usulan saja dari DPW," katanya.
Dalam sidang kemarin, jaksa sempat memutarkan percakapan antara Anis dan Fathanah. Di percakapan yang ada sejumlah insial dan kode-kode. Anis mengatakan percakapan itu hanyalah komunikasi biasa tidak ada rahasia dan kaitannya dengan proyek-proyek.
Meski Fathanah terlibat dalam kegiatan strategis PKS, Anis menolak bila pria itu disebut sebagai kader atau simpatisan. "Saya rasa dia terlibat dalam urusan partai karena memang dekat saja dengan presiden (Presiden PKS kala itu LHI)," ujarnya.(gun/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi Demokrat Bantu Sosialisasi Peserta Konvensi
Redaktur : Tim Redaksi