Ayu Thalia Sempat tak Hadiri Agenda Pemeriksaan, Kuasa Hukum Putra Ahok: Bisa Dijemput

Rabu, 26 Januari 2022 – 21:35 WIB
Selebgram Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean Purnama. Foto: Instagram/@thata_anma

jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Instagram (selebgram) Ayu Thalia akan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, di Polres Metro Jakarta Utara, pada Kamis (27/1).

Sedianya, Ayu Thalia diperiksa sebagai tersangka atas laporan putra Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Nicholas Sean Purnama.

BACA JUGA: Kawin Cerai Hingga 24 Kali, Vicky Prasetyo: Humas KUA Telepon, Serius Enggak?

Akan tetapi selebgram itu mengaku sedang sakit dan mengirimkan surat ke kepolisian, agar agenda pemeriksaan dijadwalkan ulang.

"Kita lihat aja nanti apakah hadir atau tidak sebagai tersangka diperiksa," ujar Ahmad Ramzy kuasa hukum Nicholas Sean di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).

BACA JUGA: Kenali 5 Gejala Serangan Jantung Pada Wanita, Seperti yang Menimpa Anak Nurul Arifin

Jika Ayu Thalia tak hadir setelah tiga kali pemanggilan, ada kemungkinan akan dijemput paksa oleh polisi.

Namun, sejauh ini polisi baru melayangkan satu kali pemanggilan terhadap Ayu Thalia.

BACA JUGA: Nicholas Sean Tutup Pintu Maaf untuk Ayu Thalia, Proses Hukum Harus Dilanjutkan

"Biasanya ketika laporan polisi pertama tidak hadir ada panggilan kedua, kalau tidak hadir bisa dijemput," tutur Ahmad.

"Panggilan pertama direspons dengan surat sakit dan janjinya seminggu (kemudian) akan datang," sambungnya.

Oleh karena itu, dia berharap agar Ayu Thalia bisa hadir dalam agenda pemeriksaan esok hari.

"Imbauan saya kepada Ayu Thalia agar kooperatif dalam melaksanakan proses hukum yang di Polres Jakarta Utara," ucap Ahmad.(mcr7/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler