Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Kasus Apa?

Jumat, 08 Juli 2022 – 22:34 WIB
Ayah korban Sara Audia didampingi tim kuasa hukum saat menunjukan bukti laporan polisi kepada wartawan dalam jumpa pers, Jumat (8/7). FOTO TRI YULIANTI/BENGKULUEKSPRESS

jpnn.com, BENGKULU - Pedangdut Ayu Ting Ting yang bernama asli Ayu Rosmalina kembali berurusan dengan polisi.

Dia dilaporkan Sarah Audi, salah satu keluarga dari tiga korban yang meninggal dunia seusai menenggak minuman keras (miras) oplosan di karaoke milik pelantun lagu Sambalado tersebut. 

BACA JUGA: MHK Diam-Diam Masuk Rumah Tante yang Sudah Tertidur, Begini Cerita Selanjutnya

Sarah Audi warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, didampingi kuasa hukumnya Reno Andriansyah, SH dan rekan saat melaporkan kejadian yang merenggut nyawa anaknya ke Polda Bengkulu.

Keluarga korban melalui kuasa hukumnya mengatakan pihaknya melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu terkait kelalaian yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen karaoke Ayu Ting Ting sehingga menelan korban jiwa.

BACA JUGA: Mas Bechi Dijemput Polisi, Yenny Wahid: Sebagai Orang Jombang Saya Malu Sekaligus..

“Kami telah membuat laporan polisi, yang mana dalam laporan ini kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik usaha karaoke Ayu Ting Ting yang ada di Bengkulu beserta pihak manajemen,” kata Reno Andriansyah sebagaimana dilansir dari bengkuluekspress.com, Jumat (8/7).

Reno menjelaskan laporan yang dilayangkan terhadap ketiga pihak itu lantaran adanya dugaan kelalaian yang dalam hal ini terkait Standard Operating Procedure (SOP).

BACA JUGA: Briptu FFM Kini Berstatus Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri, Sanksi Berat Menanti

Salah satu SOP yang dipertanyakan oleh pihak keluarga adalah prosedur masuknya makanan dan minuman yang berada dari luar ke room karaoke.

Padahal menurut mereka, pihak karaoke Ayu Ting Ting tidak memperkenankan membawa makanan ataupun minuman dari luar.

Namun, apabila ingin membawa makanan dan minuman dari luar makan dikenakan biaya tambahan.

“Artinya minuman apa pun boleh masuk asalkan bayar biaya tambahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Limei selaku ayah korban berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas.

Pasalnya, anaknya Sarah merupakan orang tua tunggal bagi anaknya.

Sehingga dengan adanya dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak karaoke Ayu Ting Ting, ini membuat pihak keluarga korban terpukul.

Bahkan anak dari korban Sarah yang berusia enam tahun harus kehilangan orang tuanya untuk selama-lamanya.

“Dari pihak keluarga kami minta kasus ini diusut seadil-adilnya,” tutup Limei.

Diketahui sebelumnya kasus ini mencuat setelah adanya informasi tiga orang yang meninggal dunia setelah meminum miras oplosan saat berada di salah satu room di karaoke Ayu Ting Ting.

Ketiganya tersebut adalah Ayu Wulandari warga Kota Bengkulu, Sarah Audia warga Kabupaten Empat Lawang yang bekerja sebagai pemandu lagu serta satu lagi tamu karaoke yang saat ini belum diketahui identitasnya.

BACA JUGA: Mas Bechi Dijemput Polisi, Yenny Wahid: Sebagai Orang Jombang Saya Malu Sekaligus..

Dari kasus ini pula Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu berhasil menangkap AM (27) warga Penurunan Kota Bengkulu terkait penjualan miras oplosan yang menyebabkan timbulnya korban jiwa. (TRI/bengkuluekspres.com)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler