MHK Diam-Diam Masuk Rumah Tante yang Sudah Tertidur, Begini Cerita Selanjutnya

Jumat, 08 Juli 2022 – 17:52 WIB
Tersangka MHK (17) saat rilis kasus di Polres Musi Rawas, Jumat (8/7). Foto: Khalid/sumeks

jpnn.com, MUSI RAWAS - MHK, 17, warga Kecamatan BTS Ulu Terawas, Musi Rawas, Sumsel, harus berurusan dengan polisi karena mencoba memperkosa SM, 29, tantenya sendiri.

Kejadian tersebut terjadi di rumah korban yang tidak jauh dari rumah tersangka, Rabu (7/7), sekitar pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA: Kasus ASN Bidan Desa Ini Sangat Berat, Tetapi hanya Divonis 1 Tahun Penjara

"Pelaku mencoba memperkosa tantenya karena kecanduan nonton film dewasa," ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK.

Kapolres menjelaskan kejadian bermula, saat tersangka mengantar ibunya ke rumah korban, untuk mengurut anak korban yang berusia dua tahun, sedang sakit.

BACA JUGA: Otak Pelaku Curas di Pembukaan Fornas Ditembak Polisi, Kini Terduduk di Kursi Roda

Tersangka mengetahui kalau suami korban sedang sedang tidak di rumah. Ada pekerjaan ke Kota Lubuklinggau.

Pulang ke rumah malam itu, tersangka menonton film dewasa. Birahinya memuncak, sehingga terbayang dengan korban.

BACA JUGA: MF Terkenal Licin, Beginilah Cara Buronan Ini Mengecoh Polisi, Simak Pengakuannya

"Malam itu juga tersangka mendatangi rumah korban, dengan membawa cangkul. Cangkul tersebut untuk mencongkel jendela," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, saat pers rilis di Mapolres Musi Rawas, Jumat (8/7).

Tersangka kemudian mencongkel jendela samping. Lalu masuk ke rumah korban yang sedang tidur di ruang tengah.

"Saat korban tertidur, aksi pencabulan dilakukan tersangka. Dengan cara memegang payudara dan organ intim korban," jelas ujar Kapolres.

Korban terbangun dan berteriak. Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban. Namun korban terus memberontak, menendang pelaku.

Korban lari ke dapur mengambil pisau dan menghubungi suaminya melalui video call.

Tersangka kabur, korban berteriak minta tolong dengan warga. Tersangka dikejar dan akhirnya ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek BTS Ulu Cecar.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP," pungkas Kapolres.

Saat rilis kasus di Mapolres Musi Rawas, tersangka MHK mengaku khilaf mengaku khilaf. Dia juga memang sering menonton film porno.

"Sehari bisa dua sampai tiga kali (nonton). Nonton di HP itulah," ujar tersangka.

BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

Dia mengaku tinggal tidak jauh dari rumah bibi angkatnya itu. Namun, malam itu belum sempat melakukan pemerkosaan.(cj17/sumeks)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada yang Kenal Pria Ini? Namanya Riska Candra, Kasusnya Lumayan Berat


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler