jpnn.com, PACITAN - Terdakwa Ayuk Findi Antika divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan, Jawa Timur dalam perkara pembunuhan berencana menggunakan sianida yang dicampur ke dalam minuman kopi.
Kasus kopi sianida di Pacitan ini sebelumnya menewaskan Mohammad Rizqi Saputra (MR), seorang pelajar MTS.
BACA JUGA: Detik-Detik Mbak Ayuk Mencampur Sianida ke Kopi yang Diminum Pelajar
Vonis hukuman untuk Ayuk dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Pacitan Erwin Ardian dalam persidangan pada Selasa (10/9/2024).
BACA JUGA: Pj Gubernur Bali Prihatin Warganya Pemelihara Landak Jawa Diseret ke Pengadilan
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama 18 tahun," kata hakim Erwin saat membacakan putusan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menilai terdakwa Ayuk Findi Antika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Versi Budi Arie soal Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran bin Jokowi, Oh
Terdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim. Sementara orang tua korban Rizqi ada yang menangis.
Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Vonis atau putusan hakim dengan begitu dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap.
"Kami diberi tenggat waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ucap penasihat hukum terdakwa Lambang Windu Prasetyo.
Lambang menyatakan masih akan melakukan komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu apakah terdakwa apakah mau banding atau tidak
Sementara Sukatmini, ibu korban menyampaikan bahwa keluarga menghormati segala bentuk keputusan majelis hakim.
"Meski berat hati akan tetapi pihak keluarga berusaha untuk ikhlas menerima," ujar Sukatmini sambil menahan air mata.
Sebelumnya, terdakwa Ayuk diketahui membunuh tetangganya sendiri Mohammad Rizqi Saputra yang masih berstatus pelajar MTS.
Terdakwa Ayuk membunuh dengan cara membubuhkan racun sianida ke dalam kopi yang dibuat ayah korban, sehingga membuat Rizqi yang meminumnya meregang nyawa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menuntut terdakwa Ayuk 20 tahun penjara sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain kasus pembunuhan, sebelumnya terdakwa juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pencurian yang merupakan rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Dengan begitu, antara tuntutan dan putusan berbeda. Putusan hakim lebih ringan dua tahun daripada tuntutan JPU.
Motif Ayuk Membunuh Tetangga dengan Kopi Sianida
Sebelumnya, polisi memastikan penyebab kematian pelajar MTS di Pacitan, Rizqi Saputra (14) akibat racun sianida dalam kopi buatan ayahnya yang diminum korban sesaat sebelum berangkat sekolah pada Jumat, 5 Januari 2024.
Racun sianida itu dibubuhkan secara diam-diam oleh tetangga korban, Ayuk Findi Antika atau AFA (26).
Kesimpulan terkait penyebab dan pelaku penebar racun sianida itu setelah Polres Pacitan menerima hasil resmi uji laboratorium forensik atas sampel cairan lambung korban dan sisa minuman kopi yang sempat ditenggak korban.
"Hasil uji labfor ini bersesuaian dengan hasil penyelidikan bukti-bukti petunjuk yang kami lakukan dan keterangan pelaku AFA," kata Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho, Jumat (2/2/2024) lalu.
Kasus kematian tidak wajar remaja setelah menenggak kopi di rumahnya, di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro itu sempat memunculkan dugaan peran/keterlibatan ayah korban selaku peracik kopi tersebut.
Namun, setelah penyidik Satreskrim Polres Pacitan melakukan serangkaian penyelidikan ilmiah terhadap ponsel saksi AFA, polisi mendapat kesimpulan penting bahwa tetangga korban inilah penabur racun sianida ke minuman kopi yang kemudian diminum korban.
Modus perbuatan pelaku yang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, adalah untuk mengalihkan perhatian atas kasus pencurian KTP, kartu ATM, dan buku rekening milik korban pada pertengahan Desember 2023.
Kasus pembunuhan dengan kopi sianida itu lebih dulu ditangani Polsek Sudimoro, berdasar aduan ibu korban dan hasil penyelidikan ditemukan bukti penarikan uang dari rekening milik ibu korban oleh tersangka AFA.
"(Berdasar hasil penyelidikan) pelaku mengakui telah meracun. Motifnya karena ingin memperlambat kasus pencurian di rumah korban yang telah dilakukan oleh tersangka sebelumnya," kata Nugroho.
Tindakan peracunan itu dilakukan secara acak atau random. Saat itu, Ayuk leluasa masuk rumah keluarga korban karena masih tetangga dekat, sehingga tidak dicurigai.
Jejak asal racun sianida yang ditemukan pada sisa minuman kopi dan sampel cairan lambung korban berdasar uji laboratorium forensik, dinyatakan sinkron dengan data jejak digital penelusuran serta pembelian serbuk sianida oleh tersangka AFA secara daring melalui ponsel miliknya.
"Kami periksa histori handphone. Ada pembelian racun sianida di salah satu e-commerce dan juga ada pencarian tentang sianida," ujarnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam